27 C
Jakarta
Kamis, 12 Desember, 2024

Contoh Polis Asuransi Mobil dan Hal-hal Dasar yang Ada di Dalamnya

JAKARTA, duniafintech.com – Contoh polis asuransi mobil dan hal-hal dasar di dalamnya akan sangat penting diketahui oleh calon nasabahnya.

Seperti jenis asuransi lainnya, produk asuransi mobil pun sangat penting untuk perlindungan.

Meski demikian, telitilah polisnya akan memutuskan untuk membeli asuransi ini.

Pastikan bahwa kamu mempelajari contoh polis asuransinya dan contoh perjanjian asuransi mobil dulu sebelum mengecek polis asuransi aslinya.

Baca juga: Cek Polis AXA Mandiri: SMS hingga Customer Care

Ada banyak orang menganggap polis asuransi sebagai biaya yang dibayarkan untuk mendapatkan layanan asuransi.

Pernyataan tersebut tidak tepat sebab biaya asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi disebut dengan premi, jadi bukan polis asuransi.

Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.

Manfaat Memiliki Polis Mobil

Untuk mengurangi pengeluaran karena biaya perbaikan mobil yang murah, segeralah mengaktifkan asuransi mobil.

Asuransi mobil akan melindungi finansial kamu dari tagihan bengkel yang mahal. Kamu tidak perlu khawatir lagi sebab pihak asuransi akan mengcover biaya perbaikan mobil kesayanganmu hingga 100%.

Contoh Polis Asuransi Mobil

Polis asuransi adalah bukti perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi atau penanggung dengan nasabah atau tertanggung.

Pada polis asuransi dipaparkan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti yang telah disepakati.

Artinya, polis mobil adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah yang berisi tentang ketentuan terkait ketentuan perlindungan dan risiko mobil di waktu yang akan datang.

Terdapat hak dan kewajiban perusahaan asuransi dan nasabah secara rinci dalam polis mobil tersebut.

Penting bagi kamu sebagai nasabah untuk memahami keseluruhan isi polis asuransi supaya bisa terhindar dari kesalahpahaman mengenai kewajiban yang ditanggung oleh pihak asuransi dan hak kita sebagai nasabah.

Untuk nasabah, polis asuransi bermanfaat juga sebagai alat bukti tertulis saat terjadi risiko dan pengajuan klaim asuransi, bukti pembayaran premi, serta bukti untuk menuntut penanggung bila terjadi kelalaian atau tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah disepakati.

Hal-hal Dasar yang Dimuat dalam Contoh Polis Asuransi Mobil

  1. Data pemilik di dalam polis mobil

Di bagian ini, harus tertulis nomor lengkap polis asuransi mobil, nama dan alamat lengkap masing-masing pihak, alamat masing-masing pihak, serta periode pertanggungan asuransi berlangsung.

  1. Tipe perlindungan asuransi

Secara umum, ada dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi all risk (komprehensif) dan Total Loss Only (TLO).

Polis asuransi mobil wajib memuat jenis asuransi yang akan disepakati.

Kenali perbedaan kewajiban dan hak antara kedua jenis asuransi tersebut. Kalau perlu maka tanyakan lebih lanjut ke pihak asuransi supaya tidak salah paham.

Baca juga: Cek Polis Prudential dengan 6 Cara Ini, Mudah Lho!

  1. Data-data mobil

Adapun jenis dan harga mobil atau tahun pembelian mobil bisa mempengaruhi besaran premi asuransi. Pastikan untuk memaparkan data mobil yang sebenarnya.

  1. Kesepakatan harga dan pembayaran premi

Perusahaan asuransi biasanya akan memperkirakan premi berdasarkan data mobil. Polis akan memuat harga premi yang dibayarkan serta jangka waktu dan cara pembayaran premi yang dapat dipilih.

Pasal ini akan memaparkan konsekuensi dari pembayaran premi yang terlambat atau tidak dilakukan oleh nasabah juga.

Contoh Polis Asuransi Mobil

  1. Pertanggungan atau jaminan

Adapun bagian dari polis ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal apa saja yang akan dilindungi oleh perusahaan asuransi.

Pasal ini pun menjelaskan apa yang harus dilakukan nasabah dan berapa jangka waktu pengajuan ganti rugi kepada perusahaan asuransi.

  1. Penentuan nilai ganti rugi

Polis asuransi mobil akan memaparkan seberapa besar nilai ganti rugi yang akan dibayarkan jika terjadi risiko atau kerusakan mobil.

Juga ada penjelasan mengenai hilangnya hak ganti rugi kepada nasabah, misalnya jika terlambat mengajukan ganti rugi pada waktu yang ditentukan.

Pada umumnya, penentuan nilai ganti rugi terbagi menjadi dua secara garis besar, yaitu kerusakan sebagian dan kerusakan total.

  1. Pengecualian atau batasan

Pasal ini memuat risiko-risiko terhadap mobil atau penentuan biaya yang tidak akan ditanggung atau tidak termasuk tanggungan pihak asuransi.

  1. Perluasan tanggungan di contoh polis asuransi mobil

Perluasan tanggungan dapat ditambahkan dalam polis asuransi mobil jika disepakati adanya penambahan atas jaminan dasar untuk perlindungan yang lebih banyak. 

Misalnya Third Party Liability (TPL) atau kewajiban hukum terhadap pihak ketiga yang terkait dengan kondisi penyebab risiko pada mobil.

Namun, sebagian asuransi sudah mencantumkan pasal ini dalam polis asuransi mobil standar.

  1. Cara mengajukan ganti rugi

Pasal ini biasanya akan menjelaskan bagaimana nasabah mengajukan klaim ganti rugi dan dokumen-dokumen pendukung yang harus disertakan.

Misalnya polis asuransi beserta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengemudi saat kejadian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), faktur pembelian dan lain-lain.

  1. Penghentian pertanggungan

Pada pasal ini dipaparkan tentang hak masing-masing pihak untuk menghentikan pertanggungan.

Permohonan untuk penghentian pertanggungan ini umumnya dilakukan secara tertulis melalui surat ke alamat yang terakhir diketahui.

Pasal ini pun bisa diikuti dengan ketentuan mengenai aturan pengembalian premi dari pihak asuransi kepada nasabah.

  1. Penanganan perselisihan

Kalau terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah maka polis asuransi mobil mencantumkan tindakan apa yang dapat dipilih atau lembaga peradilan apa yang dapat diminta membantu menengahi atau memberi keputusan dari perselisihan.

Baca juga: Asuransi Jiwa BCA: Daftar Produk dan Polis serta Manfaatnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU