JAKARTA, duniafintech.com – Apa saja persamaan dan perbedaan crowdfunding Indonesia dengan crowdfunding di Amerika Serikat?
Sebelum mengetahuinya, sebaiknya terlebih dahulu perlu diketahui bahwa pelaksanaan aktivitas perekonomian pada dasarnya membutuhkan suatu wadah untuk menampung kegiatan itu, tidak terkecuali dari sektor investasi berbasis urunan dana.
Namun, apa sebenarnya crowdfunding? Simak ulasannya di bawah ini.
Apa Itu Crowdfunding?
Crowdfunding adalah pengumpulan sejumlah uang atau dana yang dilakukan oleh beberapa individu dengan tujuan membiayai suatu proyek bisnis atau usaha. Perseorangan yang bisa ikut dalam pengumpulan dana ini nantinya akan memperoleh kepemilikan bisnis alias saham.
Baca juga:Â Mengenal Jenis, Manfaat, dan Cara Klaim Asuransi Jiwa Berjangka
Ringkasnya, crowdfunding juga bisa diartikan sebagai bursa saham bagi perusahaan UKM yang mempunyai aset terbatas, tetapi memiliki potensi keuntungan yang menjanjikan. Bagi para pengusaha, sistem crowdfunding ini dapat menjadi pilihan untuk memperoleh modal tanpa harus memiliki aset yang cukup untuk jaminan.
Akan tetapi, pengusaha harus siap memiliki komitmen terhadap bisnis yang dia miliki dan layak untuk melantai di bursa. Sementara itu, bagi para investor, crowdfunding dapat menjadi alternatif pilihan investasi dengan keuntungan yang cukup menjanjikan.
Hal itu karena untuk estimasi keuntungan, investor dapat melihatnya lewat laporan keuangan perusahaan 5 tahun ke belakang. Meski begitu, penting juga bagi para investor untuk mengetahui pembagian keuntungan, misalnya berupa deviden tiap perusahaan yang memiliki kebijakan berbeda.
Kemudian, kalau investor ingin menjual saham yang dia punya, hal itu hanya dapat investor lakukan saat ia sudah memegang saham itu selama satu tahun.
Cara Kerja Crowdfunding
Adapun perusahaan yang ingin mendapat izin mengumpulkan dana dari masyarakat harus memahami beberapa persyaratan penting. Perusahaan yang mengajukan pendaftaran sebelumnya akan melewati survei, apakah bisnisnya punya prospek yang layak untuk mendapat pembiayaan dan punya laporan keuangan yang jelas.
Lalu, barulah saham perusahaan siap dilepas ke publik lewat aplikasi penyedia crowdfunding. Sementara itu, untuk investor yang menaruh minat membeli saham suatu perusahaan, ia hanya perlu melakukan investasi sesuai keinginannya.
Keuntungan berupa deviden akan diberikan kepada para investor dalam rentang waktu yang telah perusahaan tetapkan. Misalnya, selama satu bulan sekali, tiga bulan sekali, enam bulan sekali, bahkan satu tahun sekali.
Crowdfunding Indonesia: Pendirian ALUDI dan Fungsinya
Indonesia sendiri mempunyai asosiasi asosiasi yang menaungi sektor investasi urunan dana yang dinamakan Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI ). Asosiasi ini berdiri pada Juli tahun 2020.
Dasar pendiriannya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57 /POJK.04/2020. Lalu, pada 11 November 2020, ALUDI memperoleh pengakuan dari OJK.Â
Adapun fungsi dari ALUDI tertuang pada 57 /POJK.04/2020, yakni memberikan rekomendasi kepada penyelenggara terkait pelaksanaan layanan urunan dana di Indonesia serta penyelenggaraan edukasi terkait sektor urunan dana di Indonesia.
Crowdfunding di Amerika Serikat
Di samping Indonesia, juga ada negara lain yang memiliki perkumpulan serupa, dalam hal ini adalah Amerika Serikat. Perkumpulan itu bernama Crowdfunding Professional Association (CfPa).
CfPA adalah merupakan organisasinon-profit yang didirikan setelah adanya penandatangan Undang-Undang Bisnis Rintisan (The Jumpstart Our Business Startup Act) pada 5 April 2012.
Fungsi CfPA adalah untuk mewakili industri dari urun dana dan mendukung Komisi Sekuritas(SEC) serta Otoritas Pengatur Industri Keuangan (FINRA) dalam pembuatan peraturan serta penyediaan edukasi, hubungan profesional dan memberikan dukungan dalam menciptakan ekosistem yang akan mempercepat pembentukan modal dan memberikan perlindungan kepada investor.
Perbedaan dan Persamaan Kegiatan Crowdfunding Indonesia dengan Amerika Serikat
Lantas, apa perbedaan dan persamaan antara pelaksanaan kegiatan crowdfunding di Indonesia dan Amerika Serikat?
Terkait dengan para pihak, Indonesia sendiri para pihaknya terdiri atas penyelenggara, penerbit, serta investor. Hal itu pun berlaku sama di Amerika Serikat, yang memiliki tiga pihak dalam menjalankan kegiatan crowdfunding.
Dari sisi penyelenggaraan kegiatan, crowdfunding di Indonesia sendiri harus mendapatkan persetujuan dari OJK, sementara di Amerika kegiatan ini harus mendaftar ke Securities Exchange Commission (SEC) dan Financial Industry Regulatory Authority (FINRA).
Terkait dengan penerbitnya, di Indonesia ada perseroan terbatas (PT) yang memiliki izinnya. Selain itu, di Indonesia sendiri ada batas maksimum dari suatu kegiatan penghimpunan dana, yakni sebesar Rp10 miliar dalam jangka waktu 12 bulan, sementara di Amerika Serikat sendiri penyelenggaranya juga merupakan perseroan terbatas, tetapi perusahaan di sana bisa menawarkan saham ke investor dalam jumlah yang tidak terbatas.
Berdasarkan perbandingan di atas, ada beberapa perbedaan dan persamaan pada kedua negara ini dalam menjalankan kegiatan crowdfunding. Meskipun memiliki perbedaan yang cukup menonjol, tetapi tujuan dari penyelenggaraan crowdfunding di kedua negara ini tetaplah sama, yakni untuk melakukan akselerasi perekonomian di negara masing-masing dan meningkatkan peran masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Waktu yang Tepat Mencoba Crowdfunding
Untuk perusahaan yang memiliki kinerja baik, tetapi kekurangan modal untuk mengembangkan bisnisnya, crowdfunding bisa menjadi opsi terbaik untuk memajukan bisnis dan meningkatkan persaingan.
Baca juga:Â Review Lengkap Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Hanya di Sini
Melalui pendanaan pada sistem ini, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan yang dulunya hanya berstatus UKM bisa melantai di Bursa Efek Indonesia atau BEI. Sementara itu, bagi para investor, crowdfunding dapat menjadi opsi untuk berinvestasi, yang lebih cocok dan menguntungkan ketimbang instrumen investasi lainnya.
Demikianlah ulasan mengenai crowdfunding Indonesia dan perbandingannya dengan yang ada di Amerika Serikat. Seperti dijelaskan di atas, crowdfunding adalah pengumpulan sejumlah uang atau dana yang dilakukan oleh beberapa individu dengan tujuan membiayai suatu proyek bisnis atau usaha. Berminat untuk mencobanya?
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah Produk yang Dilayani Fintech
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada