DuniaFintech.com – Aset kripto semakin menarik perhatian masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Tidak heran, dengan tingginya peminat, harga aset kripto juga meningkat fantastis. Dengan semakin banyaknya jenis cryptocurrency yang beredar, pasti Anda bertanya-tanya apa saja jenis cryptocurrency yang diakui di Indonesia?
Cryptocurrency yang diakui di Indonesia kini telah diresmikan pemerintah. Salah satu lembaga terkait yang mengesahkan cryptocurrency yang diakui di Indonesia adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengakuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
Sidharta Utama selaku Kepala Bappebti mengatakan dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia.
Penetapan jenis cryptocurrency sendiri diperoleh berdasarkan dua pendekatan yakni, yang pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap dimana menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.
Baca juga:
- Situs Penghasil Bitcoin Gratis 2020 Terbukti Tanpa PHP
- Pinjam Uang Cuma dengan KTP Tanpa Slip Gaji, Disini Tempatnya!
- Tips Belajar Saham Untuk Pemula Ini Bisa Bikin Untung!
Berikut daftar 229 cryptocurrency yang resmi diperdagangkan di tanah air.
Dengan disahkannya daftar cryptocurrency tersebut, pedagang fisik aset kripto atau bursa aset kripto wajib melakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut (229 kripto yang diakui), yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan
Langkah penyelesaian dilakukan dengan meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya, atau melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke dompet atau wallet milik pelanggan.
Langkah penyelesaian ini wajib disampaikan oleh pedagang fisik aset kripto kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan (trading rules).
Pedagang juga tetap bertanggung jawab dalam menyimpan atas seluruh jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar aset kripto hingga pelanggan melakukan penarikan aset kripto dari pedagang fisik aset kripto tersebut.
(DuniaFintech/ Dinda Luvita)