JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing melakukan aktivitas investasi pembelian saham.
“[Jumlahnya] 10-15 persen dari jumlah industri,” ungkap Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan dikutip dari Bisnis, Kamis (23/6/2022).
Adapun, berdasarkan statistik OJK per April 2022, jumlah industri perusahaan pembiayaan mencapai 158 perusahaan.
Sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat, OJK pun telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, regulator menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.
Baca juga:Â Daftar Mobil SUV Terbaik saat Ini & Harganya
Larangan tersebut terutama bila untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
Adapun, larangan investasi pembelian saham dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang, bukan untuk jual beli, bukan untuk manajemen arus kas, dan/atau pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
Menurut Bambang, keluarnya aturan baru tersebut dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usahanya tidak keluar jalur dari karakteristik bisnisnya.
“POJK Nomor 7/POJK.05/2022 dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan yang ada dan akan datang atau pendirian baru, menyalurkan dananya untuk pembiayaan sesuai karakteristik dan marwah perusahaan pembiayaan,” jelas Bambang.
Guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 7/POJK.05/2022, OJK memberikan tenggat waktu paling lambat 1 tahun sejak POJK diundangkan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku untuk mengalihkan kepemilikannya.
Â
Baca juga:Â Binance vs Indodax Dua Platform Jual Beli Kripto Raksasa, Manakah yang Lebih Baik?Â
Baca juga:Â Kelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?