30 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Direktur Do-It: Bijak Meminjam Dana pada Fintech Sangatlah Penting

duniafintech.com – Di tengah maraknya Fintech legal dan ilegal di Indonesia, salah satu perusahaan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) lending yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Glotech Prima Vista (Do-It), memilih untuk menggiatkan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan dana pinjaman yang diperoleh dengan baik dan bijak. Dalam sajian berita Kontan, Direktur Do-It, Kadi, mengatakan kepada para media:

“Sebelum meminjam, masyarakat harus memastikan perusahaan tersebut resmi terdaftar di OJK.”

Do-It selalu berikan tips meminjam dana di Fintech secara aman, bijak, dan bertanggungjawab. Sehingga masyarakat semakin produktif dan terhindar dari masalah keuangan (kredit macet).

Direktur Do-It ini pun menambahkan, nasabah juga harus memahami batas maksimal bunga pinjaman adalah 0,8% (flat) per hari. Hal ini sejalan dengan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang diumumkan bulan Maret lalu.

Sekedar informasi, Do-It kini menawarkan pinjaman dengan mengenakan biaya sebesar 0,8% per hari sesuai ketetapan tersebut. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk senantiasa patuh pada regulasi yang ditetapkan OJK maupun aturan dari AFPI serta visi untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Kadi pun mengatakan:

“Selain batas biaya pinjaman, kami selalu berupaya agar proses pinjaman di Do-It berlangsung transparan dan jelas, termasuk pemberian informasi hak dan kewajiban pengguna di awal.”

Untuk semakin memahami para nasabah dan calon nasabahnya, Do-It sudah menetapkan adanya consumer hotline, sehingga nasabah yang memiliki pertanyaan dan keluhan dapat langsung menghubungi. Meski keberadaan consumer hotline berdampak pada penambahan biaya operasional, Do-It tetap melakukannya demi kepentingan nasabah. Direktur Do-It  tersebut juga mengungkapkan:

“Kami ingin agar nasabah bisa terhindar dari masalah keuangan, maka itu dianjurkan agar seluruh pinjaman digunakan dengan bijak, sebaliknya kami juga berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang baik dan beretika termasuk penetapan biaya pinjaman, jangka waktu pelunasan, dan hal lain sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.”

Baca

Semangat tersebut juga dibuktikan oleh upaya Do-It yang terus aktif mengadakan edukasi finansial kepada masyarakat.

Khusus di bulan Ramadan, sudah diadakan sejumlah acara di Jawa maupun Sulawesi, yang telah diikuti oleh lebih dari 400 peserta termasuk wanita pengelola UMKM, pelajar di Depok hingga kelompok petani di Manado, dengan tujuan mendukung mereka dalam mendapatkan dan memanfaatkan dana secara mudah dan produktif.

Baca

Untuk mewujudkan tujuan mereka untuk membantu masyarakat dalam memberikan pinjaman produktif guna mencapai kehidupan yang lebih baik, Do-It memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan analisa Big Data dalam proses verifikasi data nasabah.

Mengenai Fintech ilegal, sebelumnya OJK telah menemukan lebih dari 140 perusahaan Fintech yang beroperasi namun tidak mengantongi izin atau ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan bahwa saat ini Fintech ilegal masih banyak beredar di masyarakat. Untuk itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati memilih Fintech lending.

Menyikapi hal tersebut, pihak Satgas Waspada Investasi telah gencar melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi Fintech ilegal, namun masih tetap ada saja yang beredar sehingga masyarakat harus lebih waspada dan bisa langsung menghubungi OJK untuk menanyakan status legalitas dari suatu Fintech untuk mendapatkan kepastian dan jaminan keamanan.

Baca

picture: pixabay.com
-Syofri Ardiyanto-

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE