26.1 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Dongkrak Inklusi Keuangan Hingga 75%, OJK Gandeng Bank Indonesia

duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia membangun kerjasama sinergis bersama Bank Indonesia yang bertujuan untuk dongkrak inklusi keuangan hingga 75%. Kementrian/ lembaga terkait serta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) turut andil dalam mendukung pencapaian target inklusi keuangan hingga akhir tahun 2019.

Kali ini OJK bersama BI menggelar kegiatan “Bulan Inklusi Keuangan (BIK)” yang berjalan di seluruh Indonesia dengan melibatkan kantor Regional OJK dengan kantor cabang PIJK dan stakeholder di daerah. Program yang tengah berjalan ini berupa kampanye dan sosialisasi mengenai inklusi keuangan serta berbagai penjualan produk/jasa keuangan berinsentif seperti diskon, bonus, rewardcashback dan promo khusus di bulan Oktober.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara menuturkan “Dalam mendukung pencapaian target inklusi keuangan, kolaborasi aktif antara regulator dan PUJK sangat diperlukan. Hal ini penting untuk saling mendukung dalam meningkatkan literasi keuangan serta mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Pelaksanaan BIK diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan serta mendorong akselerasi penambahan jumlah rekening maupun penggunaan produk dan layanan jasa keuangan juga dapat dongkrak inklusi keuangan hingga 75%.”

Baca Juga : 

Kegiatan BIK diharapkan dapat dongkrak inklusi keuangan hingga 75% di akhir 2019 sesuai implementasi yang dilakukan dalam mendukung Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Selain itu, Pemerintah juga menetapkan target tingkat literasi keuangan sebesar 35% di tahun 2019 yang tercantum di dalam Perpres Strategi Nasional Perlindungan Konsumen No. 50 Tahun 2017.

Selain itu, OJK maupun BI juga terus mengedepankan sisi perlindungan konsumen untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri sektor keuangan. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya di era digitalisasi yang semakin canggih dan kompleks, OJK juga meningkatkan upaya pelayanan konsumen melalui Kontak OJK 157.

Hingga akhir September 2019, layanan konsumen OJK menerima 279.111 layanan yang terdiri dari 44.189 layanan penerimaan informasi (laporan), 230.533 layanan pemberian informasi (pertanyaan) dan 4.389 layanan pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, tingkat penyelesaian layanan secara akumulatif yang dilakukan OJK sebesar 98,04%. Tingginya tingkat penyelesaian pengaduan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen untuk menggunakan produk dan jasa keuangan.

-Vidia Hapsari-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU