duniafintech.comย โ Di tengah-tengah keberhasilan fintech meningkatkan inklusi keuangan, berbagai kabar miring memang tak pernah berhenti menimpa sektor ini. Selain ketidakpahaman masyarakat, masih banyak entitas fintech yang beroperasi tanpa izin OJK dan tidak berada di bawah naungan asosiasi apapun. Tak heran, banyak di antara konsumen yang terjebak kesewenang-wenangan fintech.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tiga asosiasi fintech Indonesia berencana merilis joint code of conduct atau kode etik bersama. Kode etik ini konon akan diluncurkan pada Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) yang akan diadakan pada tanggal 23 dan 24 September yang akan datang. Adapun 3 asosiasi yang akan bekerja sama menyusun kode etik ini adalah Asosiasi Fintech Syariah lndonesia (AFSI), Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), sosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca juga: Januari 2020, QR Code Standar Indonesia Resmi Berlaku
Akan Memuat Standar yang Harus Diikuti oleh Perusahaan Fintech Lokal
Menurut Ketua Umum AFTECH, Niki Luhur, kode etik ini nantinya akan berisi standar yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan fintech. Ada 3 bidang yang akan dimuat yakni mengenai perlindungan data konsumen dan data pribadi, mekanisme pengaduan dan mitigasi risiko siber.
Melalui adanya kode etik bersama ini, Niki berharap tidak ada ada perbedaan standar keamanan dalam satu industri. Penyeragaman kode etik ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem fintech yang lebih baik sehingga para pelaku industri bisa leluasa menjalankan bisnisnya. Tidak hanya itu, adanya kode etik bersama ini juga diharapkan akan mempermudah pemerintah melakukan pengawasan serta membuat para pengguna merasa lebih nyaman.
AFTECH sendiri sebenarnya sudah menerapkan kode etik sendiri sejak 2 tahun lalu. AFPI lalu menyusul menetapkan aturan sendiri pada bulan Januari tahun ini. Alih-alih membiarkan masing-masing asosiasi membuat kode etik sendiri-sendiri, ketiganya bersepakat untuk menyelaraskan aturan yang ada.
Baca juga: Startup Ini Berhasil Lipatgandakan Hasil ICO dengan DAI Loans
โKami bersama AFSI dan AFPI ingin ada standar bersama bagi perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia. Kode etik ini juga sebenarnya sudah lama direncanakan,โ ungkapnya.
Pasca peluncuran kode etik bersama, ketiga asosiasi rencananya akan menyusun SOP atau Standar Operasional dan Prosedur, proses investigasi dan proses audit. Meskipun pelaksanaan di lapangan akan dikembalikan ke masing-masing asosiasi, tapi jika ada pelanggaranย dari anggota, sanksinya tetap aka nada dan diproses oleh asosiasi yang bersangkutan.
Adanya kesepakatan untuk membuat aturan bersama seperti ini merupakan sebuah langkah maju untuk membuat iklim fintech kita semakin kondusif. Dengan demikian target inklusi keuangan yang ingin dicapai pemerintah bisa terwujud segera.
-Dita Safitri-