DuniaFintech.com – Layanan keuangan berbasis teknologi, atau fintech berjenis urun dana (crowdfunding) kembali mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi. Hal ini menjadi kesempatan untuk pelaku usaha kecil mendapatkan modal dari sekumpulan pendana.
Berbasis Peraturan OJK No 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, para pelaku industri terkait seolah-olah mendapatkan angin segar untuk menyajikan produk baru bagi para konsumen.
Jika melihat pada peraturan sebelumnya, penyelenggara fintech urun dana hanya diperbolehkan menjual surat hutang dan saham atas usaha kecil dan menengah berbasis daring di Indonesia. Ada pun peraturan tersebut diterbitkan pada 2018.
Saat ini, dibawah peraturan OJK terbaru, fintech urun dana diperbolehkan menerbitkan surat berharga suatu badan usaha, serta memberikan penawaran saham kepada pemberi modal. Penawaran modal untuk usaha kecil menengah tersebut tentunya berlandaskan prinsip syariah.
Baca juga:
- Fintech Santara, Investasi di Bisnis UMKM dengan Sistem Equity Crowdfunding
- Pertumbuhan Adopsi E-commerce Jadikan Indonesia Terbaik di G20
- Belajar Bisnis dari Drakor Start Up. Ini Pembelajaran yang Bisa Dipetik
Fintech Crowdfunding Himpun Modal untuk Usaha Kecil
Dengan terbitnya peraturan baru, fintech klaster equity crowdfunding mampu menerbitkan surat berharga, sukuk dan obligasi suatu badan usaha yang ingin diberikan modal. Surat berharga tersebut dijadikan jaminan untuk para pendana yang telah memberikan modal.
Penghimpunan dana dariย penerbitan salah satu jenis penawaran paling banyak berjumlah Rp 10 miliar dalam kurun waktu 12 bulan. Penawaran bisa dilakukan lebih dari satu kali, namun dilarang menggunakan lebih dari satuย layanan atau penyelenggara.
Salah satu penyelenggara terkait, Bizshare mengaku tengah mempersiapkan sistem layanan yang berpatokan dengan aturan terbaru. Founderย sekaligus CEO Bizhare, Heinrich Vincent menilai fintech urun dana juga telah menyelami urusan sekuritas.
“Pasar sekunder ini untuk penerbit kami yang sudah berjalan 1 tahun, dan sudah tercatat di sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan antusiasme para pemodal dan memberikan likuiditas saham untuk para penerbit tersebut,”ย
DuniaFintech/fauzan