30.9 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Gaji Dosen Swasta dan Tunjangan yang Diterima

JAKARTA, duniafintech.com – Karena status dosen di Indonesia terbagi dua, jadi gaji dosen swasta dan gaji PNS (dosen negeri) tentu berbeda. Adapun yang membuat gaji kedua dosen berbeda, yaitu dosen swasta gajinya tergantung kebijakan setiap universitas, sementara dosen negeri sesuai dengan aturan pemerintah.

Dosen, sama halnya seperti guru, yaitu akan dipandang sebagai profesi yang terhormat dan mempunyai status sosial tinggi di masyarakat. Alasannya karena dosen memiliki peran untuk membagikan ilmu pengetahuan dan mengembangkan generasi penerus.

Oleh sebab itu, ada banyak orang yang ingin menjadi dosen, apalagi sarjana baru dengan passion mengajar. Rata-rata mereka juga akan melanjutkan ke jenjang S2 untuk bisa mencapai tujuan mengajar mahasiswa di Universitas.

Sayangnya, besaran gaji dosen swasta tidak sebesar dosen negeri. Maka dari itu, ada banyak juga yang kebingungan untuk menentukan pilihan antara passion dengan kebutuhan.

Tak bisa dipungkiri bahwa penghasilan ikut berpengaruh dalam pengambilan keputusan bagi setiap orang setelah mereka menyelesaikan jenjang pendidikan formalnya. Karena mulai dari situ lah semua kebutuhan hidup bisa terpenuhi.

Daripada kamu terus menebak-nebak besaran gaji seorang dosen, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Gaji Dosen Swasta di Indonesia

Perjuangan untuk menjadi seorang dosen memang terbilang tidak mudah. Untuk mengajar di sebuah universitas, maka kamu harus lebih dulu memiliki gelar S2 atau Magister. Lebih dari itu, dosen juga mempunyai tugas pendidikan, pengajaran, dan pengabdian masyarakat atau Tridharma Perguruan Tinggi.

Berikut ini adalah daftar komponen yang ada di dalam gaji dosen swasta di Indonesia. Perlu diingat kembali bahwa besaran pastinya tetap kembali kepada peraturan masing-masing universitas tempat dosen bekerja.

Gaji Pokok Dosen

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa guru dan dosen mempunyai hak terhadap pekerjaannya (gaji) dari tempat mereka bekerja, baik sekolah maupun universitas, secara berkala.

Pada dasarnya, seorang pengajar juga memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan yang berada di atas jaminan kesejahteraan sosial kebutuhan hidup minimum, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan dalam gaji
  • Penghasilan lain termasuk namun tidak terbatas pada tunjangan khusus, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi
  • Tunjangan lainnya

Dengan kata lain, berdasarkan peraturan UU tersebut, maka dosen swasta sudah seharusnya mendapatkan gaji minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah telah mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Saat ini DKI Jakarta juga menjadi provinsi dengan UMP terbesar yaitu Rp 4.452.724 sedangkan yang terendah adalah Jawa Tengah yaitu Rp 1.813.011. Dengan kata lain, seorang dosen tidak boleh menerima gaji di bawah Rp 1.813.011 karena pihak perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah upah minimum yang telah ditentukan.

Tunjangan yang Diterima Dosen Swasta

Di luar gaji pokok yang besarannya sesuai dengan UMP, maka dosen juga berhak untuk mendapatkan upah tambahan untuk tunjangan lainnya. Seperti tunjangan tugas tambahan, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan tunjangan profesi.

Tunjangan tugas tambahan hanya diberikan kepada dosen yang menjabat di posisi tambahan contohnya Pembantu Direktur, Direktur Akademi, Direktur Politeknik, Pembantu Ketua, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Dekan, Dekan, Rektor, Pembantu Rektor, atau Rektor.

Untuk tunjangan tambahan ini secara otomatis akan berakhir pada saat dosen itu telah diangkat ke jabatan fungsional atau struktural. Besarannya juga cukup bervariasi menyesuaikan dengan tugasnya masing-masing, mulai dari Rp 1.3500.000 sampai dengan Rp5.500.000.

Sementara untuk tunjangan kehormatan diberikan kepada mereka yang memang mempunyai jabatan akademik profesor. Besarannya adalah sebesar dua kali dari gaji pokoknya.

Lalu untuk tunjangan khusus hanya untuk dosen yang sedang menjalani masa penugasan di daerah tertentu di daerah yang sudah ditentukan. Besarannya adalah satu kali dari gaji pokok.

Selanjutnya adalah tunjangan profesi yang akan diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik. Umumnya, besaran untuk tunjangan ini adalah sebesar satu kali dari gaji pokok.

Insentif Penelitian

Berbeda dengan guru, seorang dosen bisa mendapatkan penghasilan tambahan setiap kali mereka menyelesaikan penelitian atau riset. Penelitian ini juga merupakan sebuah keharusan terlebih lagi untuk dosen muda, hal ini bertujuan agar mereka dapat mencapai jenjang karir yang lebih baik lagi.

Besaran insentif penelitian juga sangat bervariasi dan terbilang cukup fantastis, bahkan bisa menyentuh angka ratusan juta rupiah. Namun, sifatnya tidak tetap sehingga akan sangat bergantung pada jenis riset yang dilakukan dan memang memerlukan dana tambahan agar riset tersebut bisa tetap berlanjut.

Perlu diketahui bahwa gaji dosen swasta juga sangat tergantung dengan sebuah kesepakatan antara dosen dengan universitas atau institusi pendidikan tempat mengajar. Beberapa universitas swasta yang terkenal dengan label internasional biasanya akan memberikan upah yang sangat tinggi untuk dosennya.

Penghasilan Lainnya

Di luar dari tiga faktor yang telah disebutkan sebelumnya, seorang dosen juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari beberapa faktor lain yang lain seperti jumlah sks, menguji skripsi, membimbing mahasiswa akhir dalam menyelesaikan skripsi, dan mengoreksi ujian.

Sayang sekali, faktor-faktor tambahan ini juga besarannya sangat tidak pasti dan sesuai dengan kemampuan institusi pendidikan tempat dosen tersebut mengajar. Beberapa ada yang bisa mendapatkan upah besar untuk satu sks, namun tidak sedikit juga dosen yang menerima upah Rp 50.000 per 3 sks.

Dengan kata lain, selama 1,5 jam sampai dengan 2,5 jam dosen tersebut akan mengajar di dalam kelas dan hanya mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 saja atau Rp 20.000 sampai Rp 33.000 per jam. Akan tetapi, ada juga dosen yang hanya dibayar sebesar Rp 500.000 per bulan.

Dengan sistem pemberian upah yang seperti ini, saat musim libur semester membuat dosen tidak mendapatkan penghasilan. Mereka hanya bisa menerima gaji pokok tanpa penghasilan tambahan.

Untuk tugas membimbing dan menguji skripsi, maka seorang dosen akan diberikan upah khusus. Besarannya pun relatif tergantung dari universitas dan tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya. Namun prinsipnya, semakin sering seorang dosen menguji skripsi, maka jumlahnya juga akan ikut bertambah.

Honor menguji dan membimbing ini biasanya akan diberikan setelah ujian skripsi selesai dilaksanakan atau mahasiswa sudah lulus. Sayangnya, jika ada sejumlah mahasiswa yang dibimbing tidak berpengaruh kepada besaran upah yang diterima dosen.

Sehingga, akan ada kemungkinan bahwa dosen menerima upah yang kecil jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa bimbingannya. Di beberapa universitas, seorang dosen juga bisa mendapatkan uang makan setiap kali mereka datang ke kampus atau uang pulsa yang besarannya berbeda-beda.

Kesimpulan

Terlepas dari perbedaan antara gaji dosen swasta dan negeri, profesi dosen masih tetap memiliki peran penting untuk kemajuan bangsa Indonesia. Di luar sana juga masih banyak pekerjaan sampingan yang bisa dilakukan dosen swasta.

Sebagai contoh, misalnya membuka bisnis kecil-kecilan di rumah, menjadi freelance di bidang yang dikuasai, menjadi pembicara di acara-acara tertentu, atau menjadi penerjemah.

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU