27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Grace Period: Manfaat, Aturan Penerapan, serta Contohnya

JAKARTA, duniafintech.com – Grace period adalah istilah penting yang terkait erat dengan masa tenggang kartu kredit atau pinjaman bank. 

Namun, bukan hanya digunakan dalam kartu kredit dan pinjaman bank, istilah yang satu ini pun sering digunakan oleh nasabah asuransi. 

Adapun di dunia asuransi, istilah tersebut menggambarkan masa tenggang/jangka waktu aktif polis asuransi yang tersisa jika tidak ada pembayaran premi setelah tanggal jatuh tempo. 

Nah, untuk mengetahuinya, berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Cara Cek Asuransi Mobil Daihatsu, Intip 5 Pilihannya di Sini

Grace Period adalah

Grace period berarti masa tenggang yang berlaku, baik untuk pinjaman, kartu kredit, maupun polis asuransi. Spesifiknya, di dunia asuransi, istilah ini berarti batas waktu untuk menentukan berapa lama lagi polis asuransi milik nasabah masih tetap akan aktif setelah tidak membayar premi. 

Dengan demikian, saat kamu telat membayar premi, polis asuransimu tidak akan langsung hangus. Pasalnya, akan ada masa leluasa yang diberikan sebagai kesempatan bagi kamu untuk membayar keterlambatan. 

Adapun pada masa leluasa ini, pembayaran premi masih dapat dipenuhi tanpa dikenakan denda. Di sepanjang masa tenggang, polis masih berlaku atau aktif (inforce).

Biasanya, lamanya masa leluasa ini berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi, tetapi masa tenggang pada umumnya berkisar antara 14—90 hari dari tanggal jatuh tempo polis asuransi.

Manfaat Grace Period

Masa leluasa dapat memberikan sejumlah keuntungan, baik dalam pinjaman maupun asuransi. Adapun pada pinjaman, masa leluasa ini dapat dimanfaatkan agar proses membayar cicilan menjadi lebih ringan.

Secara garis besar, memanfaatkan masa leluasa dapat memberikan keuntungan bagi nasabah. Keuntungan dari manfaat grace period adalah:

  • Terhindar dari blacklist meskipun cicilan dibayarkan setelah lewat tanggal jatuh tempo
  • Cicilan bisa tetap dibayarkan tanpa dikenakan bunga tambahan meski sudah lewat tanggal jatuh tempo
  • Ada kesempatan untuk membayar tagihan dalam rentang waktu yang lebih lama
  • Tetap menjadi nasabah asuransi meskipun terlambat membayar premi setelah melewati jatuh tempo

Aturan Penerapan Grace Period

Perlu diketahui, penetapan masa tenggang paling sering diterapkan pada sistem kredit. Inilah penjelasan mekanisme penerapan masa leluasa pada kartu kredit dan polis asuransi. 

1. Pada kartu kredit

Masa tenggang di sini dimulai usai tanggal penutupan transaksi di setiap bulannya. Bagi pengguna kartu kredit, pada tanggal tertentu, pihak bank akan memberikan laporan kredit yang perlu dibayarkan.

Di laporan itu nantinya akan tertera juga batas waktu pembayaran. Kamu diharuskan untuk membayar sebelum batas waktu tersebut. Namun, kalau hingga waktu yang ditentukan kamu masih belum melunasi kredit maka akan langsung berlaku masa tenggang. 

Dalam hal ini, kamu diberi kesempatan untuk melunasi kredit di masa tenggang itu sebelum kartu kreditmu menjadi nonaktif.  Pembayaran yang dilakukan di masa tenggang tidak akan dikenakan denda dan tidak akan membuat riwayat kreditmu menjadi buruk.

2. Pada polis asuransi

Pada asuransi, masa leluasa memungkinkan nasabah untuk memperoleh waktu tambahan untuk membayar premi. Lazimnya, pertanggungan asuransi akan tetap diberikan selama masa tersebut.

Kalau masa leluasa habis dan premi belum juga dibayar maka barulah pertanggungan akan berhenti atau yang disebut juga dengan istilah polis lapse.

Itu berarti, kamu masih bisa mengajukan klaim selama masa tenggang masih ada meskipun belum bayar premi. Namun, jika masa tenggang selesai maka klaim tidak akan diterima.

Kalau hingga masa tenggang habis premi tetap tidak dibayarkan maka ada konsekuensi yang kamu rasakan, yakni:

  • Harus membayar biaya risiko sendiri
  • Bisa jadi perusahaan asuransi lain tidak mau menanggung
  • Suku premi naik jika mendaftar polis baru

Nasabah asuransi tidak akan terkena denda kalau membayar premi pada masa tenggang. Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang menawarkan masa tenggang tambahan dengan biaya keterlambatan.

Adapun durasi masa tenggang yang didapatkan akan berbeda-beda, bergantung pada ketentuan tiap-tiap polis asuransi sebab memang tidak ada standar ketetapan masa leluasa bagi perusahaan asuransi.

Kalau kamu merasa tidak sanggup membayar premi sesuai dengan waktu yang ditentukan maka segera hubungi perusahaan asuransi. Mereka akan mempertimbangkan skema keringanan pembayaran premi.

Grace Period

Cara Memanfaatkan Masa Leluasa

Sebetulnya, tidak ada cara khusus untuk mengaktifkan masa leluasa. Masa tenggang atau masa leluasa ini akan aktif dengan sendirinya saat pembayaran kredit ataupun premi asuransi terlambat. 

Adapun kebijakan tentang cara mengaktifkan grace period ini berbeda-beda di setiap lembaga pinjaman maupun perusahaan asuransi. Agar lebih jelas, silakan hubungi pihak bank dan asuransi secara langsung.

Baca juga: Asuransi Gempa Bumi: Daftar Perusahaan hingga Cara Klaim

Namun, kamu tetap bisa memperkirakan sendiri kapan masa leluasa akan aktif. Caranya dengan memperhatikan hal-hal berikut: 

  • Cari tahu tanggal penutupan statement kartu kredit atau batas waktu pembayaran premi asuransi
  • Catat tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit dan polis asuransi
  • Cek saldo akhir kartu kredit atau asuransi

Contoh Penggunaan Masa Leluasa

  1. Contoh penggunaan dalam kartu kredit

Misalkan Bapak Ahmad, seorang nasabah dari bank ABC, punya kartu kredit dengan tanggal penerbitan tagihan di setiap tanggal 20. Kemudian, masa jatuh temponya ada di tanggal 5 bulan berikutnya.

Itu berarti, Bapak Ahmad akan mengetahui jumlah tagihan kartu kreditnya di tanggal 20, kemudian memiliki waktu untuk melunasi tagihan tersebut dari tanggal 20 sampai tanggal 5 di bulan berikutnya.

Lantas, bank ABC menyediakan fitur grace period yang bisa diaktifkan oleh nasabah seperti Bapak Ahmad. Untuk bisa mengaktifkan fitur tersebut, Bapak Ahmad harus melunasi tagihan bulan ini tepat di tanggal 25.

Setelah itu, di bulan berikutnya, Bapak Ahmad bebas melakukan pembayaran setelah tanggal 25 tanpa perlu khawatir terkena bunga.

Dengan kata lain, fitur masa leluasa ini baru bisa diaktifkan pada kartu kredit apabila nasabah sudah melunasi tagihan bulan berikutnya tepat waktu.

  1. Contoh penggunaan dalam asuransi

Misalkan Ibu Alamanda sebagai nasabah memiliki polis asuransi kesehatan dengan premi bulanan sebesar Rp500 ribu di perusahaan Asuransi Aman.

Sesuai ketentuan perusahaan Asuransi Aman, masa tenggang pembayaran premi asuransi adalah satu bulan atau 30 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Suatu ketika, Ibu Alamanda mengalami musibah yang menyebabkannya tidak bisa membayar premi bulanan tepat pada waktunya.

Sesuai ketentuan, berlakunya grace period adalah hingga sebulan setelah periode pembayaran. Itu berarti polis Ibu Alamanda masih tetap aktif.

Artinya, jika Ibu Alamanda ingin memanfaatkan perlindungan premi dalam waktu sebulan meski preminya belum dibayar, perlindungannya masih efektif dan klaim dapat diproses.

Namun, selepas 30 hari dari tanggal jatuh tempo, polis asuransinya menjadi tidak aktif atau disebut lapse. Dengan kata lain, jika terjadi musibah, risiko tidak ditanggung perusahaan asuransi.

Untuk mendapatkan kembali pertanggungan risiko, Ibu Alamanda harus memulihkan polis yang sudah lapse tersebut.

Dalam hal ini, memulihkan berarti menghidupkan kembali polis yang sudah mati tanpa perlu proses pendaftaran dari awal kembali.

Akan tetapi, ingat bahwa ada batas waktu dan syarat untuk melakukan pemulihan jika polis sudah lapse yang berbeda-beda sesuai ketentuan perusahaan.

Masa Leluasa dalam Polis Asuransi di Indonesia

Pada asuransi, contoh-contoh masa leluasa yang berlaku di setiap perusahaan asuransi adalah sebagai berikut.

  • Kesehatan — ALLIANZ – SmartHealth Maxi Violet — 30 hari
  • Kesehatan — AXA – SmartCare Executive — 14 hari
  • Kesehatan — Sinarmas – Simas Sehat Gold — 45 hari
  • Kesehatan — FWD Life Syariah – Asuransi Bebas Handal — 30 hari
  • Jiwa — BCA LIFE Protection Guard — 90 hari
  • Jiwa — Chubb Life – Asuransi Extra Cash Back Protection — 90 hari
  • Jiwa — Cigna – Cigna Family Eazilife — 31 hari
  • HCP — BRI Life – Simply HealthCare — 14 hari
  • Kendaraan — MAG – Simas Mobil Comprehensive — 14 hari
  • Kendaraan — MAGI – Mobil Basic Comprehensive — 14 hari
  • Kecelakaan — Sinarmas – Kecelakaan Diri — 60 hari

Apa yang Terjadi kalau Masa Leluasa Habis?

Pada asuransi, jika masa leluasa ini habis maka pihak perusahaan asuransi akan memberikan opsi kepada nasabah buat mengaktifkan kembali polis yang sudah lapse.

Tentunya, pilihan tersebut menarik sebab kamu tidak perlu mendaftar asuransi dari awal. Kendati demikian, akan ada biaya yang dikenakan, yaitu biaya pengembalian, bunga, penalti, dan biaya tes kesehatan.

Sekian ulasan tentang grace period yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Perusahaan Asuransi yang Diawasi OJK, Simak Ya Daftarnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE