JAKARTA, duniafintech.com – Fakarich atau yang lebih dikenal sebagai guru trading Indra Kenz, akhirnya memberanikan diri datang injakkan kaki ke Mabes Polri, setelah dua kali mangkir. Mengenakan baju berwarna biru dongker dipasangkan dengan celana dan sepatu hitam, Fakarich tiba di Bareskrim sekitar Pukul 11.19 WIB.
Kedatangan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich guru trading Indra Kenz, hampir luput dari peliputan para awak media yang tengah fokus mewawancarai nara sumber lain. Fakarich datang ke Mabes Polri ditemani sejumlah rekannya.
Fakarich guru Indra Kenz ini sempat mangkir pada panggilan pertama Senin (21/3) dan juga tidak hadir pada pemanggilan kedua Kamis (31/4), dan terancam akan dijemput paksa.
Polisi menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan Fakarich. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa memang dimungkinkan jika mekanisme tersebut turut mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti jika tertangkap.
Fakarich diperiksa terkait Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo. Indra Kenz selaku afiliator mempromosikan Binary Option sebagai aplikasi trading, padahal faktanya adalah aplikasi judi daring. Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya, yang diduga untuk niatan mengilangkan barang bukti. Sementara penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.
Selain Indra Kenz, Polisi juga berhasil menangkap tersangka kasus Binomo lainnya, yakni sang manajer Binomo Brian Edgar Nababan, yang dibekuk di Bali.
Brian dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara,
Selain itu Indra Kenz Juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP yang mengancam hukuman menginap di hotel prodeo selama 4 tahun.