31.6 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Hanya Afiliator, Doni Salmanan tidak Kelola Transaksi Quotex

JAKARTA, duniafintech.com – Pada sidang eksepsi kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Salmanan, kuasa hukumnya mengungkap fakta baru.

Menurut tim pengacara terdakwa Salmanan, kliennya bukan menjadi pihak yang mengelola transaksi dalam platform investasi Quotex yang menjadi duduk perkara terkait kasus penipuan ini.

Baca juga: Rentetan Kasus Doni Salmanan Tak Seheboh Indra Kenz, Polisi Bilang Begini

Disampaikan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, pihaknya pun mengklaim bahwa Doni Salmanan hanyalah menjadi pihak yang mendaftar sebagai afiliator, yang lantas mendapatkan tautan pendaftaran pada Quotex selaku pihak salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing.

“Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex yang nyata-nyata sebagai pihak pengelola dana investasi,” ucap Ikbar di Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam sidang eksepsi, dikutip pada Jumat (12/8/2022) dari Antara.

Ia pun menilai bahwa dakwaan jaksa hanya mengungkap peran dari terdakwa Salmanan. Padahal, pertanggungjawaban sepenuhnya ada di pihak platform Quotex. Di samping itu, ia berpandangan bahwa para pelapor juga punya hubungan dengan Quotex.

Hal itu karena para pelapor ini, sambungnya, mereka melakukan pendaftaran dan kemudian mendepositkan dananya di platform investasi itu. Ketika pendaftaran itu, ia menyebut bahwa para pelapor pun memakai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak platform Quotex dan di dalam aplikasi Quotex itu juga sudah tercantum peringatan risiko.

Baca juga: Heran! Orang Dekat & Keluarga Indra Kenz Dijerat Kasus Binomo, Doni Salmanan Kok Aman?

“Oleh karena demikian, menjadi tidak jelas pula apa peran terdakwa (Doni Salmanan) dalam perkara tersebut,” sebut Ikbar lagi.

Karena itu, ia pun menilai bahwa dakwaan yang sudah disampaikan oleh jaksa tersebut harus batal demi hukum, sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan bahwa dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa pada Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya,” jelas Ikbar.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan didakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp40 miliar atau rata-rata sebesar Rp3 miliar per bulan dari keuntungannya sebagai afiliator Quotex.

Menurut jaksa, Quotex adalah salah satu aplikasi opsi biner dengan kegiatan transaksi yang bukan berbentuk investasi, melainkan merupakan aplikasi yang menggunakan produk keuangan dan mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.

Baca juga: Terbaru dari Kasus Doni Salmanan, Ini Daftar Artis yang Kembalikan Hadiah dan Uang

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE