JAKARTA, duniafintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong pada April 2022.
“Pada akhir April 2022 SWI menghentikan tujuh entitas tersebut yang terdiri dari dua entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing lewat keterangan, dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).Â
Menurutnya penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Baca juga:Â Apa Sih Perbedaan Asuransi dan Garansi Mobil? Berikut Ini Ulasannya
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong.Â
Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.
Kepada Gus Aswin, SWI meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker investasi bodong OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.
SWI kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini sebanyak 3.989 pinjol ilegal telah ditutup.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Baca juga:Â Kenali 5 Risiko yang Dihadapi Pebisnis Ini sebelum Meraih Kesuksesan
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]
Baca juga:Â Apa Sih Perbedaan Asuransi dan Garansi Mobil? Berikut Ini Ulasannya
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada