JAKARTA, duniafintech.com – Harga aset mata uang kripto kembali bangkit setelah merosot dalam beberapa pekan terakhir.
Mengutip coinmarketcap, pada perdagangan Senin (16/5/2022) kemarin, harga kripto bitcoin (BTC) naik 2,14 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$30.414 per keping. Namun level tersebut turun 9,13 persen dalam sepekan terakhir.
Kemudian harga ethereum juga naik 2,71 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$2.080 per keping. Namun turun 14,64 persen dalam 7 hari terakhir.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Trader Kripto, Indodax Kembali Listing Terra Luna
Tether (usdt) juga naik tipis 0,02 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$0,9988 per keping. Dalam sepekan terakhir, harga tether turun 0,11 persen.
USD coin (USDC) naik tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$1 per keping. Dalam 7 hari terakhir kripto ini juga naik 0,05 persen.
BNB naik 4,67 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$303,06 per keping. Dalam sepekan terakhir kripto ini turun 13,11 persen.
Baca juga:Â Sepuluh Tahun ke Depan, Satu Miliar Penduduk Bumi Diprediksi Bakal Gunakan Mata Uang Kripto
Harga XRP berada di level US$0,4374 per keping atau naik 4,33 persen dalam 24 jam terakhir. Namun kripto ini turun 22,15 persen dalam 7 hari terakhir.
Aset cardano (ada) berada di level US$0,5905 atau naik 13,68 persen dalam 24 jam terakhir. Aset ini turun 18,58 persen dalam sepekan terakhir.
Harga solana (sol) naik 12,13 persen atau di level US$56,14 per keping dan turun 24,27 persen dalam 7 hari terakhir.
Baca juga:Â Berapa Penghasilan YouTuber? Simak di Sini Cara Menghitungnya
Binance USD turun 0,03 persen dalam 24 jam terakhir berada di level US$1 per keping. Kenaikan ini juga terjadi dalam 7 hari terakhir dimana harga aset kripto ini sudah naik 0,20 persen.
Adapun Dogecoin (doge) naik 2,65 persen dalam 24 jam terakhir atau berada di level US$0,09012 per keping. Dalam 7 hari terakhir doge turun 26,15 persen.
Sebagai informasi, uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada