27.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Hati-Hati !! Sebanyak 17 Replikasi Aplikasi Pinjol Merajalela!

JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap bawa ke jalur hukum pihak yang diduga melakukan tindak replikasi aplikasi pinjaman online (pinjol) legal milik para anggotanya, diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Dugaan replikasi atau pencatutan aplikasi pinjol ini merugikan para penyelenggara Fintech Pendanaan berizin maupun masyarakat luas.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak tahun 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan-laporan tersebut masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin yang diduga menjadi korban.

“Sampai dengan saat ini AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola. Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Sunu.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Nama Fintech Legal Dicatut, AFPI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17  penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.

OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022. Adapun penyelenggara pinjaman online legal atau Fintech Pendanaan berizin hanya ada 102 perusahaan. “AFPI bersama OJK gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengenalan manfaat fintech pendanaan, serta ciri-ciri, modus dan bahaya pinjol ilegal. Kami terus mengedukasi masyarakat agar jangan sampai menggunakan pinjol ilegal,” tutup Sunu.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Minta Cermati Izin Pinjol

Adapun ke-17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya: Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana. Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.

Baca juga: OJK Himbau Penggunaan Pinjol Sesuai Kebutuhan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE