28.3 C
Jakarta
Kamis, 29 Oktober, 2026

INDODAX Hentikan Sementara Deposit dan Penarikan Dana di Tengah Upaya Serangan Siber

INDODAX, salah satu bursa aset kripto terbesar di Indonesia, menghentikan sementara layanan deposit dan penarikan dana rupiah maupun aset kripto pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan setelah perusahaan mendeteksi peningkatan signifikan dalam upaya serangan siber terhadap platformnya.

Penghentian layanan mulai berlaku sekitar pukul 12.24 WIB. CEO INDODAX, William Sutanto, mengonfirmasi kebijakan tersebut melalui akun media sosial X dan menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan demi menjaga keamanan sistem.

Layanan yang terdampak

Pengguna untuk sementara tidak dapat melakukan penyetoran maupun penarikan dana, baik dalam bentuk rupiah maupun aset digital.

Meski demikian, aktivitas perdagangan spot masih dapat diakses secara terbatas. Pengguna juga tetap dapat melihat saldo akun masing-masing.

INDODAX menyatakan bahwa seluruh aset pelanggan berada dalam kondisi aman. Perusahaan juga mengklaim belum menemukan penarikan dana tanpa izin ataupun kebocoran data.

Hingga artikel diterbitkan, perusahaan belum mengumumkan jadwal pasti pemulihan layanan deposit dan penarikan dana.

Mengingat kembali insiden peretasan 2024

Artikel tersebut turut menyoroti insiden keamanan INDODAX pada September 2024, ketika peretasan hot wallet mengakibatkan kerugian sekitar US$22 juta.

Perbedaan utama antara kedua kejadian terletak pada tindakan pencegahannya. Pada 2024, aset telah dicuri sebelum layanan dihentikan. Sementara pada kejadian Oktober 2026, INDODAX menghentikan layanan terlebih dahulu dan menyatakan belum menemukan kehilangan aset.

Dampak bagi pengguna kripto Indonesia

Menurut Crypto Briefing, persoalan utama yang dihadapi pengguna saat ini bukanlah kerugian aset yang telah terkonfirmasi, melainkan keterbatasan akses terhadap dana.

Walaupun saldo dinyatakan aman, pengguna yang membutuhkan likuiditas tetap menghadapi kendala karena belum dapat menarik dananya.

Artikel juga menyinggung perkembangan regulasi INDODAX dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bergabungnya perusahaan dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia pada 20 Oktober 2026.

Kesimpulannya, INDODAX menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara merupakan langkah pengamanan di tengah meningkatnya ancaman siber. Belum ada bukti kebocoran data maupun penarikan aset secara ilegal berdasarkan pernyataan perusahaan yang dikutip dalam artikel.

CEK SELENGKAPNYA ARTIKEL BERITA KRIPTO TERBARU DI SINI >>

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU