duniafintech.com – Perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi blockchain, Indodax kini berstatus terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada Januari 2020.
Senada dengan pemberitaan ini, startup blockchain terbesar di Asia Tenggara tersebut telah meyakinkan masyarakat Indonesia sebagai layanan (platform) aset digital (kripto) yang terpercaya.
Kualifikasi yang ketat dari pemerintah telah dilalui Indodax sebagai sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.
Atas hal tersebut, Oscar Darmawan selaku Chief Executive Officer mengapresiasi kepercayaan pemerintah terhadap pihaknya. Ia mengatakan, akan menjaga kepercayaan tersebut dengan melakukan percepatan tumbuhnya ekosistem ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui teknologi blockchain.
Oscar menegaskan, pihaknya akan melanjutkan inovasi demi menghadirkan wajah baru persaingan industri yang sehat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai pioneer aset kripto dengan pengguna mencapai 2 juta orang, tentunya kami akan sejalan dengan aturan pemerintah. banyak kebijakan yang disusun oleh pemerintah yang semakin menyeimbangkan perlindungan konsumen dan pengembangan industri yang sehat. Kami bertekad untuk terus melakukan inovasi melalui berbagai produk yang dimiliki INDODAX.”
Baca juga:
- Jaringan Blockchain MIT Proses Transaksi Kripto 4 Kali Lebih Cepat
- Masih Berantakan Atur Keuangan? Wajib Coba 3 Aplikasi ini
- BTCS Kembangkan Platform Analitik untuk Aset Digital
Indodax Berinovasi Tanpa Mengabaikan Etika Industri
Dengan resminya Indodax terdaftar sebagai layanan perdagangan aset digital, maka perusahaan tersebut akan terus berkomitmen dalam mematuhi etika industri dalam negeri. Selain resmi mengantongi standar lisensi nasional, platform ini juga mendapatkan lisensi internasional, yakni ISO 9001 dan 2700 tentang standar mutu manajemen dan keamanan informasi.
Oscar berkomitmen untuk terus melakukan inovasi demi melahirkan persepsi baru masyarakat Indonesia dalam berinvestasi. Ia mengklaim, publik layak menunggu segala terobosan yang dlahirkan pihaknya.
“Pendaftaran dari BAPPEBTI ini menjadikan INDODAX sebagai salah satu platform trading
resmi yang membuat masyarakat Indonesia dapat melakukan alternatif investasi aset kripto. Tentunya inovasi kami tidak akan berhenti disini. Kami juga sedang menyiapkan terobosan lainnya untuk pengembangan ekosistem investasi di Indonesia,”
(DuniaFintech/FauzanPerdana)