JAKARTA, duniafintech.com –Â Indra Kesuma alias Indra Kenz tak dihadirkan saat Mabes Polri mengumumkan soal tersangka dan penahanannya pada Kamis (24 Februari 2022) malam. Indra Kenz juga masih belum terlihat keluar dari ruang penyidik Mabes Polri, hingga pukul 24.00 WIB,
Hingga berita ini dituliskan, Polri masih belum mengungkapkan dimana tersangka kasus binary option tersebut menjalani penahanan. Belum ada penjelasan soal rumah tahanan (rutan mana) mana tempat Indra Kenz ‘menginap’.
Sejauh ini, Mabes Polri telah menyatakan bahwa Indra Kenz terancam penjara 20 tahun dan dikenakan pasal berlapis karena penyebaran berita hoax (UU ITE), pencucian Uang dan penipuan (378 KUHP).
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz dikenakan pasal berlapis. Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE. Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kemudian Pasal 10 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, Polri juga telah menyita bukti transaksi dari rekening Indra yang sebelumnya juga sudah diblokir oleh PPATK. Penyidik juga memblokir akun youtubenya sebagai barang bukti.
“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun YouTube milik yang bersangkutan,” imbuh Ahmad Ramadhan.
Sejauh ini, Kuasa Hukum Indra, Wardaniman Larosa juga belum berkomentar apa-apa soal penahanan. Dia sempat mengatakan bahwa kliennya masih berstatus terlapor pada Kamis siang, sebelum Polisi mengumumkan tersangka dan penahanannya pada malamnya.
Wardaniman Larosa juga sempat berkomentar singkat soal pemblokiran rekening, pada Rabu (23 Februari 2022). “Kita kedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya kepada Duniafintech.com.
Laporan: Gemal A.N. Panggabean
Editor: Gemal A.N. Panggabean