29.7 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Inflasi Juli 2022, Jadi yang Tertinggi Sejak Oktober 2015

JAKARTA, duniafintech.com – Tingkat peningkatan harga (inflasi) kembali terjadi pada Juli 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Juli 2022 mencapai 0,64% mom, atau dan membuat inflasi tahunan sudah hampir tembus 5% yoy, atau berada di level 4,94% yoy.

Angka inflasi bulan Juli 2022 ini kembali mencetak rekor, di mana kali ini inflasi menjadi yang tertinggi sejak Oktober 2015.

“Kalau kita lihat penyumbang utama dari inflasi di Juli ini antara lain karena kenaikan harga pada cabai merah tarif angkutan udara kemudian bawang merah bahan bakar rumah tangga, dan cabai rawit,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Baca juga: Surplus Neraca Perdagangan April US$7,56 Miliar, BPS: Tertinggi Sepanjang Sejarah

Adapun secara year to date, inflasi berada di level 3,85%. BPS merinci inflasi Juli 2022 secara bulanan (month to month/mtm) sebesar 0,64%. Angka ini naik dari indeks harga konsumen di sebelumnya pada Juni yang berada di level 111,09 menjadi 111,80.

Beberapa indikator yang mempengaruhi inflasi bulan Juli di antaranya perkembangan harga komoditas global. Margo menjelaskan, dari indeks harga komoditas global menggunakan tahun 2010 sebagai tahun dasar, terlihat sejak Februari sampai Juni baik untuk indeks energi food menunjukkan adanya peningkatan.

“Demikian juga terkait perkembangan harga pangan yang menjadi kebutuhan Indonesia kita lihat sejak semester 1 2022 trennya mulai dari Februari sampai sekarang cenderung mengalami peningkatan meskipun di beberapa komoditas harganya di bulan Juni mulai menurun,” katanya.

Beberapa komoditas yang harganya mulai turun sejak Juni di antaranya gandum dan gula. Namun sejumlah komoditas juga mengalami kenaikan seperti cabai hingga harga BBM dan tarif listrik.

Menurut Margo, komoditas penyumbang utama peningkatan harga kelompok bergejolak adalah cabai merah, bawang merah, dan cabai rawit. Ketiga komoditas ini menyumbang inflasi karena ada gangguan pasokan di sentra produksi akibat cuaca.

Penyumbang kedua adalah komponen harga diatur pemerintah.  Harga diatur pemerintah mencatat inflasi sebesar 1,17% mom dan secara tahunan sebesar 6,51% yoy. Andil-nya terhadap inflasi inti mencapai 0,21%.

Baca juga: BPS Sebut Perang Rusia vs Ukraina Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara Sub Sahara

Kalau dilihat, penyebab utama peningkatan andil inflasi harga diatur pemerintah adalah kenaikan tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter, dan peningkatan tarif listrik 3.500 VA.

“Ada yang menarik, dengan peningkatan tarif listrik 3.500 VA dan pelanggan pemerintah mulai 1 Juli 2022 kemarin, menyebabkan adanya andil inflasi tarif listrik sebesar 0,01% terhadap inflasi umum pada Juli 2022,” tambah Margo.

Penyumbang selanjutnya adalah komponen inti. Komponen inti mencatat inflasi sebesar 0,28% mom atau secara tahunan 2,86% yoy. Porsinya terhadap inflasi umum sebesar 0,18%. Komoditas pendorongnya adalah ikan segar, mobil, dan sewa rumah.

Lebih lanjut, dengan kondisi tersebut, berarti capaian inflasi dari awal tahun hingga periode berjalan atau year to date (ytd) tercatat sebesar 3,85% ytd.

Baca juga: Blockchain.com Rilis BPS Sebagai Investasi Institusional

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE