32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Ini Besaran Tarif Kenaikan Ojek Online 

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2022 mendatang. Tarif tersebut diatur berdasarkan tiga zona berbeda yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga: Naik Ojek Online via Platform Anterin, Bisa Dapat Koin Crypto Loh!

Berikut tarif ojol terbaru berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022:

A. Besaran Biaya Jasa Zona I

1. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/Km;

2. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

B. Besaran Biaya Jasa Zona II

1. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/Km;

2. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/Km; dan

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500

C. Besaran Biaya Jasa Zona III

1. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/Km;

2. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600Km; dan

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan memperpanjang waktu masa pemberlakuan kenaikan tarif ojek online. Awalnya kenaikan tarif ojek online diberlakukan di hari minggu kemarin, diundur pada tanggal 29 Agustus 2022.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W.Purnomo menjelaskan diundurnya waktu kenaikan tarif, nantinya akan dipergunakan untuk sosialisasi kepada pengguna aplikasi dan para mitra driver. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat, baik pelanggan Gojek maupun mitra driver.

“Kami akan melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi. Kami juga memonitor persiapan dan perkembangan yang ada serta berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Rubi.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Diulur, Gojek Gencar Sosialisasi

Oleh karena itu, Rubi mengaku perusahaan akan memathui seluruh peraturan dan mendukung pemerintah untuk menjaga iklim industri sehat.

“Perpanjangan waktu ini akan kami gunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi dan mitra driver,” kata Rubi.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan dalam aturan tersebut pemberlakukan dilakukan secara efektif maksimal 10 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil peninjauan ternyata masih dibutuhkannya waktu untuk diperpanjang masa penyesuaian tarif.

Perpanjangan waktu tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi terhadap tarif baru untuk seluruh pemanku kepentingan. Apalagi, angkutan ojek online ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dalam melakukan mobilisasi.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik Hari Ini? Kemenhub: Masih Butuh Sosialisasi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE