27.5 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Instagram Jouska Aktif Lagi Usai Aakar Dituntut 7 Tahun Bui

JAKARTA, duniafintech.com – Akun instagram PT Jouska Finansial Indonesia aktif lagi usai pendirinya Aakar Abyasa Fidzuno dituntut hukuman 7 tahun bui.

Mengutip CNBC Indonesia, Rabu (17/8/2022), perusahaan penasihat investasi yang lumayan populer ini pun tampak seperti sedang mencoba menunjukkan kehadirannya kembali di tengah masyarakat.

Setelah sempat tidak bisa diakses, akun Instagram @jouska_id ini kemudian tampak aktif kembali. Admin instagram akun ini menyapa para pengikutnya.

Baca juga: CEO Jouska Resmi Ditahan Polisi, Ini 5 Fakta Terkait Kasusnya

“Hi….” demikian akun instagram Jouska menulis dalam story-nya.

Uniknya, tulisan akun Instagram Jouska ini mendapatkan tanggapan atau respons positif dari para pengikutnya.

“Hi min, wkwkwk highlights nya di kembaliin boleh kali yaa.. wkwkwk,” komentar salah satu pengikutnya yang di-posting dari DM akun itu.

Bukan itu saja, ada pula pengikut yang bahkan mengaku merindukan postingan-postingan terkait literasi keuangan yang mengedukasi masyarakat.

“Minjou, we miss you!!!” tulis salah satu netizen. 

“Long time no see min, terlepas lu punya kasus. Gw ucapin makasih banget, berkat lu gw jadi melek finansial, kenal obligasi, reksadana, investment, dan lain sebagainya,” sebut netizen lainnya. 

Di samping itu, juga ada pengikut yang mendoakan supaya Jouska bisa kembali hadir. 

“Welcome back dan semoga kejadian buruk tidak terulang lagi, semua orang berhak belajar dari kesalahan. Semangat!” tulisnya.

Baca juga: SWI Apresiasi Langkah Polri Ungkap Kasus TPPU Jouska

Untuk diketahui, pendiri perusahaan penasihat investasi, PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, telah melakukan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia bahkan disebut telah melakukan kejahatan pasar modal.

Akibat perbuatannya, Aakar mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar atas kasusnya ini. Selain dirinya, juga ada Direktur Utama Amarta Investa, Tias Nugraha Putra, yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska, yang juga mendapatkan tuntutan yang sama.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan pada akhir tahun 2020 lalu dan mulai ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari sejumlah nasabah Jouska pada pertengahan Desember 2020.

Bermula dari bisnis sederhana, Jouska diketahui lahir di tengah maraknya penggunaan media sosial. Berbeda dengan akun sosial media lain yang membagikan postingan kehidupan sehari-hari, mereka fokus memberikan kiat-kiat pengelolaan keuangan secara gratis.

Adapun sebelum kasus ini meluas, Jouska lebih dikenal sebagai influencer keuangan yang sempat memiliki pengikut di Instagram nyaris menembus 1 juta. Sejalan dengan bertambahnya pengikut di media sosial, Jouska pun memperkenalkan diri sebagai sebuah firma konsultan keuangan yang bergerak secara independen.

Perusahaan ini bernama PT Jouska Finansial Indonesia, yang merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan. Akun Instagram @jouska_id yang mulai muncul pada pertengahan tahun 2017 juga sempat lama tidak bisa diakses sebelum akhirnya pada hari ini aktif kembali dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE