JAKARTA, duniafintech.com – Investasi syariah sejatinya dapat dijadikan sebagai solusi investasi yang menguntungkan bagi para muslim atau umat Islam.
Sebagaimana diketahui bersama, ada banyak muslim di tanah air yang takut untuk berinvestasi lantaran adanya riba pada instrumen investasi konvensional.
Namun, kabar gembiranya adalah bahwa saat ini sudah ada kok investasi syariah yang bisa menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin berinvestasi atau menanamkan modalnya.
Selain menjadi investasi yang menguntungkan, jenis investasi syariah ini juga terjamin halal sebab cara kerja atau mekanismenya sudah sesuai dengan syariat (ajaran) serta nilai-nilai Islam.
Nah, seperti apa sih investasi syariah ini dan bagaimana ia bisa menguntungkan? Berikut ini penjelasan selengkapnya. Simak yuk!
Baca juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini 5 Perbedaan Investasi Syariah dan Non SyariahÂ
Tentang Investasi Syariah
Pada dasarnya, investasi syariah adalah sebuah konsep dalam mengelola uang (dana) dengan cara-cara yang efektif dan menghasilkan profit, yang dikerjakan sesuai dengan syariat Islam.Â
Pada jenis investasi berbasis syariat Islam ini, konsep-konsep yang diterapkan dalam instrumen keuangannya diketahui pasti berdasarkan pada syariat Islam.
Adapun prinsip hukum syariah dari operasional investasi syariah di Indonesia mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Secara umum, investasi syariah sama seperti investasi konvensional yaitu pengelolaan uang dengan cara efektif untuk mendapat keuntungan. Namun ada beberapa hal yang menjadikan keduanya berbeda. Berikut ini adalah penjelasan mengenai investasi syariah:
Dasar Hukum Investasi Syariah
Dasar hukum investasi syariah secara lebih lanjut dirinci dalam fatwa DSN MUI. Hal itu agar pelaksanaan investasi ini nantinya sejalan dengan pedoman dan ajaran bermuamalah dalam Islam.
Mengacu pada dokumen fatwa DSN MUI, inilah beberapa fatwa tentang investasi berbasis syariat agama Islam:
– Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
– Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
– Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
– Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
– Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah
– Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
– Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
– Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
– Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
– Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease back
– Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
– Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
– Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Tujuan dari pembentukan fatwa-fatwa di atas adalah supaya masyarakat yang mempraktikkan investasi yang baik sesuai ajaran agama dengan tidak melupakan nilai Islam.
Di samping itu, sejumlah fatwa di atas juga bertujuan agar investasi bisa dilakukan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Investor pun nantinya dapat memperoleh manfaat yang baik dari investasi yang ia lakukan.
Sistem dalam Investasi Syariah
Investasi syariah dijalankan dengan sistem tersendiri, yang merujuk kepada syariat Islam. Berikut ini ulasannya.
Baca juga: Pilihan Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan
1. Emiten tidak bertentangan dengan syariat Islam
Berinvestasi di investasi syariah berarti bahwa emiten atau perusahaan yang bisa dibeli nantinya hanyalah perusahaan yang menjual produk halal.
Sementara itu, bagi perusahaan yang menjual produk non halal, misalnya saja alkohol dan rokok, tidak mungkin akan menjadi emiten di investasi syariah.
2. Sistem bagi hasil
Tidak ada juga yang namanya riba atau bunga dalam pelaksanaan investasi berbasis syariat Islam ini.
Adapun sistem yang diterapkan pada investasi syariah ini berupa bagi hasil. Dalam hal ini, pemegang saham bukan hanya akan memperoleh keuntungan, melainkan juga berisiko mengalami kerugian yang sama besarnya dengan emiten.
3. Musyawarah untung rugi
Pada investasi syariah, semua pihak terkait terlebih dahulu akan melakukan akad atau perjanjian.
Nah, semua pihak nantinya akan bermusyawarah terkait untung rugi, dengan tujuan supaya mereka ke depannya tidak ada yang merasa dirugikan.
Dengan demikian, investasi ini akan menjadi bentuk penanaman modal yang akan menguntungkan semua pihak.
Jenis-jenis Investasi Syariah sebagai Investasi yang Menguntungkan
Di Indonesia, saat ini ada banyak jenis investasi syariah yang bisa dijadikan pilihan. Adapun jenisnya hampir sama dengan investasi konvensional, tetapi prinsipnya tetap berpegang pada syariat Islam, dalam hal ini sesuai dengan fatwa MUI.Â
Berikut ini adalah beberapa investasi syariah yang banyak diminati oleh para investor di tanah air:
– Reksa Dana Berbasis Syariah
– Investasi Properti Syariah
– Deposito Bagi Hasil
– Investasi Emas
– Surat Berharga Syariah Negara
– Saham Syariah
– P2P Lending Syariah
Sekian ulasan tentang investasi syariah sebagai solusi investasi yang menguntungkan serta halal bagi para muslim. Nah, bagi umat Islam yang tertarik untuk berinvestasi, bisa mencoba investasi syariah ini sebagai solusi untuk penanaman modal.
Baca juga: Ini 5 Investasi Syariah tanpa Modal Besar
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.