25.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Segera Dihapus, 10 RS Sudah Uji Coba

JAKARTA, duniafintech.comBPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli tahun 2022.

Melansir Okezone, berikut ini fakta iuran kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan dihapus yang dirangkum.

  1. Uji Coba Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, bahwa saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya, dikutip dari MNC Portal Indonesia.

  1. Ada 2.800 Rumah Sakit yang Melayani Peserta BPJS

Arif menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Segera Siapkan Regulasi Investasi Kripto, Zulkifli Hasan Bilang Biar Lebih Aman

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkap Arif.

  1. DPR Minta Penjelasan BPJS Kesehatan

Iuran BPJS kelas 1,2 dam 3 bakal dihapuskan pada awal Juli 2022. Komisi IX DPR RI pun segera memanggil BPJS Kesehatan terkait rencana penghapusan tersebut.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan tentu akan berdampak pada perubahan iuran. Oleh karena perlu ada lanjutan pendalaman terkait rencana ini.

“Ada ketemu BPJS Kesehatan. Dalam RDP nanti kami akan dalami,” kata Irma Suryani.

  1. Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang

Menurut anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.

“Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,” pungkasnya.

Baca juga: Binance vs Indodax Dua Platform Jual Beli Kripto Raksasa, Manakah yang Lebih Baik? 

Baca jugaKelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE