JAKARTA, duniafintech.com โ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan fasilitas apartemen dan mobil dinas akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, PPh yang termasuk dalam klaster keempat UU HPP bakal mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022 mendatang.
Adapun fasilitas mobil dan apartemen, terangnya, menjadi beberapa contoh pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang (natura) yang bakal dikenakan pajak bagi karyawan tertentu.
โNanti untuk pegawai tertentu, akan kami berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya, misalnya contoh dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen, atau sebagainya, itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya,โ ucapnya dalam diskusi publik, Selasa (23/11/2021), seperti dikutip dari detikcom.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas kantor yang dipakai karyawan, misalnya laptop, handphone, atau komputer, tidak akan dikenakan pajak sebab benda-benda itu tidak termasuk dalam objek penghasilan.
โSecara umum, tadi kami sampaikan, fasilitas kantor, laptop, handphone, komputer, itu nggak (wajib pajak). Itu kan fasilitas kantor, bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima. Kami akan menyasar fasilitas-fasilitas yang dinikmati oleh golongan tertentu,โ jelasnya.
Sementara itu, pembahasan lanjutan terkait beragam fasilitas yang bakal dikenai PPh ini diatur dalam peraturan turunan UU HPP. Ke depannya, kata dia, bakal diatur mengenai penerapan pajak itu setelah terbit Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
โJuknis sedang kami garap karena itu juga termasuk yang akan dikeluarkan per tahun pajak 2022. Itu kan harus ada PP-nya, sedang kami susun, termasuk PMK-nya. Nanti akan kami atur susunannya di dalam pelaksanaan,โ tutupnya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra