26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Kemenkop Targetkan Penyusunan Draf RUU Perkoperasian Rampung Oktober 2022

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya rampung Oktober 2022 agar segera dibahas di DPR pada 2023.

“Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi di Bali lewat keterangan resminya, dikutip Rabu (22/6/2022). 

Draf RUU yang sedang disusun Kemenkop merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 mengingat aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu hingga ditetapkan UU baru.

Seiring perkembangan zaman, lanjutnya, UU tahun 1992 memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

RUU Perkoperasian yang ada sebenarnya sudah berada di DPR sejak akhir tahun 2019 dan semestinya sudah ketuk palu. Namun, aturan itu masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Baca jugaBPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan

Dengan status carry over, sebenarnya pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Tetapi status carry over sudah habis masa berlakunya sehingga pembahasan harus dimulai dari nol kembali.

“Ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu, terutama terkait dengan fungsi pengawasan dan keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip, dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” ujar Zabadi.

Pembaruan RUU nantinya juga mencakup perihal kepailitan koperasi, sehingga diharapkan isu tersebut dapat menjadi perhatian saat dibahas oleh DPR.

Baca jugaBahaya! Penambang Kripto Dibidik Para Hacker, Kenali 3 Modus Serangan Ini

Begitu pula dengan aturan fungsi pengawasan koperasi yang perlu diperbaiki menimbang koperasi bermasalah sudah banyak terjadi.

“Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” ungkap dia.

Baca jugaZulkifli Hasan Dilantik Jadi Mendag, Asosiasi Kripto Siap Berkolaborasi

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU