30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Kementerian ESDM tidak Naikkan Tarif Listrik Tiga Bulan ke Depan

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan untuk tarif dasar listrik di bulan April tidak akan naik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku berdasarkan evaluasi tarif non subsidi tiga bulan sekali, pada periode kuartal II bulan April hingga Juni tahun 2023, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga listrik non subsidi.

Baca juga: Pemerintah Larang Perusahaan Kendaraan Listrik Penerima Insentif Menaikkan Harga Jual

“Iya masih tetap untuk tarifnya,” kata Arifin.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I) untuk 13 (tiga belas) pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan (tetap).

“Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana.

Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus s.d. Oktober 2022.

Baca juga: Ini Skema Kebijakan Pemberian Insentif Kendaraan Listrik

Dia menjelaskan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus s.d. Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).

Dadan menambahkan berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

“Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” ujar Dadan.

Baca juga: Kementerian ESDM Pasang Listrik Gratis 14.307 Rumah Tangga di Jawa Barat

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE