32.3 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Ini Skema Kebijakan Pemberian Insentif Kendaraan Listrik

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa bantuan pemerintah dan insentif fiskal kendaraan listrik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat dan membuat industri transportasi Indonesia menjadi industri yang lebih ramah lingkungan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai besaran insentif pajak kendaraan listrik yang diberikan bahwa tahap pertama dalam kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil adalah insentif perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip label off pirang untuk setiap wajib pajak. 

Baca juga: Penggunaan Kendaraan Listrik Melambat, Pemerintah Sah Berikan Subsidi Kendaraan Listrik

Dia mengungkapkan pertama, fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB adalah tax holiday hingga 20 tahun. Kedua, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. 

“Ini sesuai dengan investasi untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannya yang terintegrasi, smelter nikel dan produksi baterai,” kata Sri Mulyani. 

Selanjutnya, dia menambahkan PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%. Ke enam, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China. Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.

“Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan untuk KBLBB selama perkiraan masa hak pakainya akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Trend Kendaraan Listrik Meningkat, Jokowi Siap Berikan Insentif

Selain insentif pajak dan fiskal, Pemerintah juga memberikan bantuan lain berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi.

“Dukungan tambahan yaitu, bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi. Yang tadi yang sudah selama ini fiskal policy dan fiskal insentif untuk industri pabrik motor dan mobil listrik kami memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk untuk motor listrik. Nilai bantuannya Rp7.000.000 per unit untuk motor listrik baru dan konversi,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya untuk bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.000 per unit, untuk motor listrik baru dan konversi ini hanya berlaku dua tahun saja yakni tahun 2023 hingga 2024.

“Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun yakni tahun 2023 hingga 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun, yaitu untuk tahun 2023 ini akan diperkirakan 200 ribu motor listrik dan motor konversi sebanyak 50 ribu konversi, sehingga anggaran yang dibutuhkan Rp1,75 triliun. Tahun 2024, 600 ribu motor dan motor listrik baru dan sebanyak 150 ribu motor konversi dengan anggaran sebanyak 5,25 triliun,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Asuransi Mobil dan Kendaraan Terbaik di Indonesia, Intip Yuk Rekomendasinya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE