32.5 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Pemerintah Larang Perusahaan Kendaraan Listrik Penerima Insentif Menaikkan Harga Jual

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perindustrian menyatakan perusahaan industri produksi motor atau kendaraan listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah sebagai penerima insentif tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan perusahaan kendaraan listrik penerima insentif tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

Baca juga: Ini Skema Kebijakan Pemberian Insentif Kendaraan Listrik

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek. 

Dia menjelaskan jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. 

Dia menjelaskan Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (KBLBB), bukan oleh masyarakat. Produsen KLBB memasukan data produksi, data model, tipe, sertifikat dan TKDN ke dalam sistem informasi tersebut. 

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data-data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat bisa datang ke dealer guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua. 

Baca juga: Penggunaan Kendaraan Listrik Melambat, Pemerintah Sah Berikan Subsidi Kendaraan Listrik

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil terverifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” kata Taufiek. 

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri.

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Baca juga: Trend Kendaraan Listrik Meningkat, Jokowi Siap Berikan Insentif

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE