31.7 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Kementerian Perindustrian Targetkan Produksi Kendaraan Listrik Capai 30 Persen di Tahun 2030

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perindustrian menyatakan akan terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan target produksi kendaraan listrik sebesar 30 persen dari populasi pada tahun 2030. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan percepatan terbentuknya produksi ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat dengan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, yang diarahkan ke depannya untuk pengurangan penggunaan BBM, penghematan devisa serta penurunan emisi CO2. 

Baca juga: Ini Tarif Total Biaya BPKB, STNK Kendaraan Listrik setelah Dapat Subsidi

Menurutnya upaya yang ditempuh untuk percepatan ekosistem KBLBB tersebut dilakukan melalui pemberian insentif pembeli bagi sepeda motor, mobil listrik dan bus listrik.

“Kebijakan pengembangan ekosistem tersebut dilakukan melalui pendekatan peningkatan daya saing dan hilirisasi sumber daya alam juga dengan membuka peluang Investasi kendaraan listrik, sekaligus perluasan kesempatan kerja di seluruh mata rantai industrinya,” kata Febri. 

Dia mengungkapkan percepatan pembentukan ekosistem tersebut dilakukan melalui pemberian insentif agar Indonesia tidak kalah daya saingnya dengan negara pesaing dalam menarik produsen kendaraan listrik. Sebagai contoh, Pemerintah China memberikan insentif setara Rp 150 juta untuk mobil listrik, sedangkan India memberikan insentif setara Rp28 juta untuk mobil listrik dan setara Rp4,2 juta untuk motor listrik. 

Kemudian, dia menambahkan  negara yang menjadi kompetitor Indonesia, yaitu Thailand juga memberikan insentif setara Rp 63 juta mobil listrik dan setara Rp7,6 juta motor listrik. Adapun Insentif serupa juga dilakukan oleh Negara Amerika dan Eropa.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

“Bapak Presiden berpesan, untuk menarik investasi kendaraan listrik, insentif seperti yang diberikan oleh negara pesaing harus juga dapat diberikan oleh Indonesia. Era Kendaraan Listrik merupakan keniscayaan yang harus dipersiapkan dengan maksimal, agar penggunaan kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil atau bus di Indonesia bisa berjalan cepat,” kata Febri. 

Sebagaimana diketahui, Pengembangan kendaraan listrik bertujuan mewujudkan transformasi ekonomi hijau. Upaya ini direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, yang telah diundangkan pada 20 Maret 2023. Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar 7 juta rupiah per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.

Baca juga: Pemerintah Larang Perusahaan Kendaraan Listrik Penerima Insentif Menaikkan Harga Jual

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE