32.7 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub Umumkan Pada Esok Hari

JAKARTA, duniafintech.comKementerian Perhubungan berencana akan mengumumkan kenaikan tarif untuk transportasi ojek online (ojol) dalam waktu dua hari kedepan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tarif ojek online yang baru akan disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh pemerintah hari Sabtu kemarin. Dia meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk berkoordinasi dengan mitra pengemudi dan pemilik aplikasi ojek online, agar dalam penerapan tarif baru tersebut tidak menimbulkan masalah.

“Untuk penyesuaian akan kami umumkan dalam esok hari, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan harga BBM,” kata Budi.

Baca juga: Begini Klarifikasi Polisi soal Laporan Driver Ojol Kena Tipu Rp65 Juta

Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W.Purnomo mengatakan pihaknya tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitranya. Dia mengaku akan berupaya memastikan layanan terbaik bagi pengguna layanan Gojek dengan harga yang wajar dan kompetitif.

“Dalam menjalankan usaha, Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online,” kata Rubi.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2022 mendatang. Tarif tersebut diatur berdasarkan tiga zona berbeda yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Diulur, Gojek Gencar Sosialisasi

Berikut tarif ojol terbaru berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022:

A. Besaran Biaya Jasa Zona I

* Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/Km;

* Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km; dan

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

B. Besaran Biaya Jasa Zona II

* Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/Km;

* Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/Km; dan

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500

C. Besaran Biaya Jasa Zona III

* Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/Km;

* Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600Km; dan

* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan memperpanjang waktu masa pemberlakuan kenaikan tarif ojek online. Awalnya kenaikan tarif ojek online diberlakukan di hari minggu kemarin, diundur pada tanggal 29 Agustus 2022.

Baca juga: Waspada! Ada Driver Ojol Tertipu Undian Berhadiah Motor, Kerugiannya Rp65 Juta

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE