JAKARTA, duniafintech.com – Konten YouTube dan kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi jaminan kredit. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Kini, peraturan itu pun menjadi sorotan. Bagaimana tidak, dalam aturan tersebut pemerintah menyatakan bahwa konten YouTube ataupun kekayaan intelektual (HKI) lainnya bisa menjadi jaminan kredit pinjaman bank maupun non bank.
Dalam pengkajiannya, PP tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta para perbankan.
Robinson Sinaga selaku Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf mengatakan bahwa PP tersebut realitasnya akan berjalan efektif mulai tahun depan, tepatnya pada 12 Juni 2023. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi yang tepat dan sesuai.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Perbedaan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal
Melansir Warta Ekonomi, tak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa kredit yang diajukan tidak main-main dan nantinya hanya bisa digunakan untuk tambahan modal kerja saja.
“Jadi PP Nomor 24 Tahun 2022 baru ditandatangani oleh Pak Presiden, tapi masa berlakunya 1 tahun dari 12 juni 2022, berarti 12 Juni 2023. Ada satu tahun masa untuk persiapan pada kementerian-kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan regulasi agar nanti PP itu dapat berjalan. Kredit yang didapat itu juga untuk modal kerja, tambahan modal kerja, bukan dipakai untuk yang lain” ujarnya, dikutip Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, Robinson juga tengah mengupayakan agar jaminan kredit yang diajukan bisa dengan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saja. Rencananya, Kemenparekraf akan bertugas mencari tim penilai HKI yang nantinya menilai kelayakan HKI.
Baca juga: Awas Jangan Sampai Terjebak, Ini Rekomendasi Pinjaman Online Resmi
“Harusnya perbankan sudah dapat menerima sertifikat HAKI saja, tanpa ada tambahan jaminan lainnya, mereka sudah bisa menerima sebagai agunan. Nah yang jadi diskusi selama ini adalah karena sertifikat HKI ini kan tidak kelihatan, intangible, makanya diperlukan ada penilai HKI. Penilai HKI ada dua, satu penilai HKI, satu lagi tim penilai,” katanya.
“Tim penilai ini adalah Tim yang dimiliki internal perbankan, jadi sekarang ada komite kredit lah. Jadi kalau ada perusahaan besar minjam 100 miliar nanti akan dinilai oleh tim kredit perbankan,” lanjut Robinson.
Untuk saat ini, dia mengamini bahwa Indonesia belum memiliki sosok ataupun tokoh penilai HKI di Indonesia.
Oleh sebab itu, nantinya kemenparekraf berencana memiliki kualifikasi tersendiri terkait hal tersebut, salah satunya memiliki lisensi atau surat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf atupun lembaga sertifikasi.
“(Penilai HKI) belum ada di Indonesia tapi disebutkan mencakup mereka yang memiliki sertifikat penilai publik atau teman-teman di MAPPI lah dan mereka sudah mendapat seperti sertifikat kompetensi bidang kekayaan intelektual, jadi teman-teman penilai aset sekarang mereka adalah calon penilai HKI setelah mereka mendapat license atau surat kompetensi yang mungkin nanti ada di kemenparekraf atau lembaga sertifikasi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data tahun 2020 yang diungkap Kemenparekraf, nilai tambah ekonomi kreatif sebesar Rp1.135 triliun, ranah ekspor ekonomi kreatif US$15,06 miliar dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif sebanyak 18,76 juta orang. Melihat besaran uang tersebut, Kemenparekraf yakin bahwa PP ini justru akan membawa ekonomi kreatif Indonesia semakin bergerak ke arah yang lebih positif.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait PP Nomor 24 Tahun 2022.
Sandi mengungkapkan hadirnya PP tersebut sebagai bentuk hadiah istimewa dari Presiden Joko Widodo kepada para pelaku ekonomi kreatif. Hingga saat ini Sandi mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia serta instansi terkait demi terwujudnya aturan tersebut.
Baca juga: Cara Daftar Indodax dan Verifikasi Akun, Gampang Gak Pake Ribet!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada