32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

KPPU Temukan Kecurangan Penjualan MINYAKITA Jadi Minyak Curah

JAKARTA, duniafintech.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia. Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. 

“Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten,” tulis KPPU dalam siaran persnya.

Baca juga: Kementerian Perdagangan Larang Penjualan MINYAKITA secara Bundling dan Online

Sebagai informasi, menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah. 

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. 

“Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita,” kata KPPU. 

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif. 

Baca juga: Kemendag Temukan 515 Ton Minyak Goreng Mandeg tak Terjual

“KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat,” ujar KPPU. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Aturan tersebut melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling dan pelarangan penjualan melalui daring (online). 

Plt Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan menjelaskan surat edaran tersebut untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat dalam Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. 

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga. Kemendag perlu mengatur penjualan minyak goreng rakuat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan. 

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Minyak Goreng 450 Ribu Ton hingga Lebaran

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE