25.9 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Kementerian Perdagangan Larang Penjualan MINYAKITA secara Bundling dan Online

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat atau MINYAKITA. Aturan tersebut melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling dan pelarangan penjualan melalui daring (online). 

Plt Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan menjelaskan surat edaran tersebut untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat dalam Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. 

Baca juga: Kemendag Temukan 515 Ton Minyak Goreng Mandeg tak Terjual

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga. Kemendag perlu mengatur penjualan minyak goreng rakuat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan. 

Dia menjelaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketia, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA. 

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Kasan. 

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Minyak Goreng 450 Ribu Ton hingga Lebaran

Dia memastikan menjelang puasa dan lebaran tahun ini, Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA dan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan. 

Dia mengungkapkan Kementerian Perdagangan juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan.

Baca juga: Februari, Pemerintah Resmi Oplos Bio Solar dengan Minyak Sawit 35 Persen

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE