30.6 C
Jakarta
Rabu, 29 Maret, 2023

LANGKAH SERIUS PEMERINTAH DORONG IKLIM INVESTASI FINTECH

duniafintech.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Australian Securities and Investments Commisons (ASIC) mengenai pertukaran informasi di bidang inovasi layanan sektor jasa keuangan, termasuk di antaranya ialah mengenai perkembangan Financial Technology (FinTech).

Penandatanganan kesepakatan kerjasama diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Komisioner ASIC, John Price di kantor ASIC, Melbourne, Australia.

Perkembangan industri FinTech sendiri tumbuh sangat cepat, terutama sekali di Indonesia. Pada perkembangannya industri FinTech menjelma menjadi inovasi bisnis besar, bahkan menjadi salah satu tren investasi di tahun 2016 silam.

Mengutip dari Accenture, investasi fintech di Asia-Pasifik mencapai setidaknya empat kali lipat di tahun 2015 – dari sekitar US $ 880 juta tahun 2014 ke hampir US $ 3,5 miliar pada 9 bulan pertama tahun 2015.

Kerjasama di bidang FinTech dengan ASIC antara lain meliputi pertukaran informasi mengenai pengembangan teknologi, pengembangan regulasi dan kerjasama Fintech Inovation Hub.

Khusus untuk pengembangan FinTech, dalam kesempatan kunjungannya ke Melbourne, Muliaman juga melakukan pertemuan dengan Swinburne University of Technology dan Australian Centre for Financial Studies (ACFS), yang selama ini banyak melakukan kajian soal  FinTech.

Muliaman juga melakukan pertemuan dengan pejabat Pemerintah Negara Bagian Victoria untuk membahas tindaklanjut nota kesepahaman antara OJK dengan Pemerintahan Negara Bagian Victoria yang telah dilakukan pada 16 Maret 2016.

Saya berharap kerjasama lebih lanjut ini dapat meningkatkan inovasi di industri jasa keuangan di Indonesia dan mempererat hubungan yang dapat digunakan untuk pengembangan sektor jasa keuangan di kedua negara,” kata Muliaman.

Selain itu, untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan terhadap konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan batas modal minimum sebesar Rp 2 miliar bagi para pelaku industri FinTech.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK, Dumoli Pardede mengatakan aturan tersebut akan berlaku bagi perusahaan startup FinTech yang memiliki kegiatan bisnis sederhana, seperti pembiayaan kredit, modal ventura (venture capital) hingga bisnis pinjam meminjam (Peer to Peer Lending). Dia menargetkan Peraturan OJK terkait terbit akhir tahun ini.

“OJK sudah putuskan dalam rapat pimpinan, khususnya di IKNB, kita kasih atur modalnya Rp1-2 miliar untuk start up FinTech, artinya dengan asumsi lima investor di perusahaan itu mereka bisa patungan Rp400 juta per orang,” ujar Dumoli

keseriusan pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang dapat menggairahkan industri FinTech akan menjadi langkah strategis untuk memajukan sektor perekonomian di Indonesia sendiri.

 

Sumber : https://finance.detik.com/moneter/3480459/kembangkan-fintech-ojk-jalin-kerja-sama-dengan-komisi-investasi-australia

Written by: Hendratanu Wijaya

Picture: Pixabay.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Usaha Modal Kecil Untung Besar Terbaik, Intip Daftar Idenya di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Usaha modal kecil untung besar bisa kamu wujudkan dengan mencoba ragam ide bisnis terbaik dalam ulasan ini. Menjalankan bisnis dengan modal kecil...

Beras Panen Raya, Komisi IV DPR RI Pertanyakan Pemerintah Ingin Impor Beras

JAKARTA, dunifintech.com - Komisi IV DPR RI mempertanyakan langkah pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menugaskan Perum Bulog untuk melakukan impor 2 juta...

Cegah Resesi Ekonomi, Kemenperin Dorong Industri Tekstil Restrukturisasi Mesin

JAKARTA, duniafintech.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong restrukturisasi mesin kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor...

Sambut Idul Fitri, Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Bisa Kendalikan Inflasi

JAKARTA, duniafintech.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal...

Hore! ASN, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan Dapat THR, Ini Besarannya

JAKARTA, duniafintech.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR ASN dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan...
LANGUAGE