DuniaFintech.com – Transaksi layanan asuransi digital di layanan niaga elektronik Tokopedia meningkat lebih dari 20 kali lipat dalam 2 tahun terakhir. Hal ini dikatakan langsung oleh Senior Lead Fintech Tokopedia, Marissa Dewi. Ia menilai bahwa minat publik semakin meningkat.
“Antusiasme masyarakat terhadap produk ini meningkat signifikan. Selain transaksi, jumlah pengguna produk asuransi pun bertumbuh hampir 20 kali lipat,”
Ada pun jenis produk asuransi digital di Tokopedia meliputi Proteksi Produk, Proteksi Tagihan, dan Asuransi Perjalanan. Untuk jenis Proteksi Produk, perlindungan meliputi penanggungan akan barang yang di beli dalam layanan e-commerce dengan harga mulai dari Rp 500.
Proteksi Produk menyangkut pada berbagai jenis perlindungan, seperti Gadget, produk elektronik, kerusakan total, perlindungan barang kecantikan, seperti pengering rambut, catokan rambut dan lainnya. Selanjutnya, ada juga perlindungan Ibu dan Anak, Furniture, Otomotif, dan masih banyak lagi.
Baca juga:
- Mantan Bos BukaLapak Danai Codemi, Startup Pendidikan SDM Korporasi
- Pinjaman Online Syariah Halal dan Bebas Riba, Begini Syarat Mengajukannya
- Emin Gün Sirer, Periset Awal Pembuatan Aset Kripto
- Kuliah S1 3 Juta per Semester Secara Online, Disini Tempatnya!
Peningkatan Permintaan Layanan Asuransi Digital Tokopedia
Ketentuan perlindungan produk pada layanan asuransi digital di Tokopedia berbeda dengan Garansi Toko. Disebutkan, perlindungan produk memberikan asuransi terhadap insiden yang biasanya belum terakomodasi, seperti perampokan, kerusakan akibat ketidaksengajaan seperti barang terjatuh hingga terkena cairan atau kebanjiran.
Perlindungan produk dalam asuransi berjangka hingga 12 bulan semenjak pembelian barang. Disebutkan juga, harga premi di mulai dari Rp 3.000 dengan kompensasi hingga Rp 500 ribu atas ketidaknyamanannya jika produk tagihan yang dibayarkan mati selama minimum 2 jam berturut-turut.
Lebih lanjut, terdapat jenis asuransi perjalanan untuk perlindungan dan jaminan keselamatan pribadi hingga barang bawaan selama perjalanan. Jenis ini juga memproteksi keterlambatan perjalanan menggunakan kereta api atau pesawat dengan premi mulai dari Rp 5.000.
DuniaFintech/Fauzan