32.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Pinjaman Online Syariah Halal dan Bebas Riba, Begini Syarat Mengajukannya

Duniafintech.com – Aplikasi pinjaman online saat ini memang sudah menjamur. Umumnya, aplikasi-aplikasi tersebut bakal memberikan pinjaman dengan menentukan bunga cicilan sekian persen dari total pinjaman. Hal semacam ini termasuk riba dalam agama Islam. Namun, bagi Anda yang tidak ingin terjebak riba, saat ini juga sudah ada beberapa aplikasi pinjaman online syariah yang bisa meminjamkan dana tanpa riba.

Lalu bagaimana mekanisme penerapan pinjaman online syariah? Aplikasi pinjaman syariah ini menggunakan sistem akad jual beli dengan nasabah serta ijarah yang mengambil manfaat dari keuntungan nasabah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan syarat untuk fintech syariah ini.

Fintech syariah sebenarnya sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Dalam fatwa tersebut diuraikan kalau pinjaman online bisa saja dilakukan atau halal hukumnya asalkan dengan akad perjanjian yang berdasarkan prinsip syariah atau tanpa mengenal unsur riba.

Baca Juga:

Mekanisme Sistem Akad yang dilakukan dalam Pinjaman Online Syariah

MUI hanya membolehkan pinjaman online dengan akad yang digunakan oleh para pihak yang bersangkutan. Sementara itu penggunaan teknologi informasi dalam pinjaman online syariah hanya bersifat untuk mempertemukan nasabah yang membutuhkan dengan pihak yang menyediakan dana. Berikut macam-macam akad beserta penjelasannya.

1. Akad al-bai atau jual beli akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).

2. Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

3. Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra’s al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

4. Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

5. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

6. Akad waknlah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

7. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Pembiayaan syariah tidak memberlakukan suku bunga melainkan memanfaatkan akad perjanjian sesuai syariat islam. Apapun pilihan dan kebutuhan Anda, baik mengajukan pinjaman tanpa jaminan lewat aplikasi maupun website harus tetap mempertimbangkan resiko yang ada. Selain itu, pastikan perusahaan fintech syariah yang akan Anda ajukan pinjaman terdaftar dan berizin di OJK. Untuk melihat rekomendasi pilihan pinjaman online syariah klik link di sini.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE