PT Imago Mulia Persada Tbk telah resmi melantai di bursa saham. Perusahaan furniture dengan kode LFLO itu melesat dua digit atau 10%.
Awalnya, harga saham LFLO di RTI Bussiness hanya Rp100 per lembar. Kemudian menguat menjadi Rp110 per lembar. Volumenya mencapai Rp2,41 juta atau sekitara 21.900 lembar.
Baca Juga : Sebanyak 533 Juta Data Bocor, Bagaimana Bisa Facebook di Hack?
Baca Juga : Tertinggi Sepanjang Sejarah, Market Cap Kripto Capai USD2 Triliun
Dengan melepas sahamnya sebanyak 300 juta saham atau sekitar 23,08% dari modal awal, saham perdana adalah Rp100. Dengan demikian LFLO telah meraup Rp30 miliar melalui penawaran perdananya.
Direktur Utama dari PT Imago Mulia Persada Tbk Erlangga Ksatria percaya langkah IPO itu. Dengan melantainya LFLO di bursa, pihaknya dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat dan stakeholders.
“Melalui transparansi dan akuntabilitas PT Imago Mulia Persada Tbk, kami percaya dapat melayani masyarakat dengan lebih baik. Serta lebih inovatif, dan kompetitif. Hal ini merupakan hal yang penting mengingat furniture dan desain adalah kebutuhan setiap manusia. Oleh karena nya kami berdedikasi untuk memberikan produk dan pelayanan premium terbaik,” katanya.
OJK Tetapkan LFLO Sebagai Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan itu terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- 12 /D.04/2021. Yaitu tentang Penetapan Saham PT Imago Mulia Persada sebagai Efek Syariah pada tanggal 29 Maret 2021.
Dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah. Ini juga sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK kepada emiten baru itu.
Sumber data sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya. Ini berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihakโpihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah. Ini berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.