27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Mbiz dan Pemprov Jawa Barat Hadirkan Pengadaan Barang Berbasis ‘Satu Pintu’

duniafintech.com – Penyelenggara pengadaan barang berbasis digital (e-procurement), Mbiz menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jalinan kerja sama ini ditujukan untuk melakukan pengadaan barang melalui ‘satu pintu’.

Ada pun yang dimaksud satu pintu adalah sistem terpadu berbentuk pasar daring yang menjadi panduan untuk perangkat daerah dalam melakukan pengadaan barangdan jasa. Kesepakatan antara kedua belah pihak dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku perwakilan Pemprov Jawa Barat serta CEO Mbiz, Rizal Paramarta.

Lebih lanjut, kerja sama ini diharap dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, efektivitas dan akuntabilitas dalam melakukakn pengadaan barang dan jasa. Ika Mardiah selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jabar menilai jika marketplace ini nantinya akan menjadi sebuah ekosistem yang menghadirkan persaingan usaha yang kompetitif, adil dan wajar.

“Kerja sama ini ditujukan untuk menghasilkan barang dan jasa berprinsip value for money di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”

Baca juga:

Mbiz Integrasikan UMKM dengan Pemerintahan

Kerja sama Mbiz dengan Pemprov Jabar menjadi wujud nyata pemerintah daerah untuk menggenjot digitalisasi di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wilayah Jawa barat. Ika melanjutkan, kerja sama antara kedua pihak merupakan terobosan yang dilakukan pemerintahan di wilayah Indonesia.

Ia melanjutkan, program pengadaan barang dan jasa berbasis digital ini mampu diitiru oleh pemerintah daerah lainnya. Hal ini juga sebagai tindakan nyata dalam mencegah terjadinya tindak korupsi.

“Hal ini merupakan salah satu aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Oleh sebab itu, kami meminta semua perangkat daerah jawa Barat untuk melakukan pengadaan barang dan jasa berbasis digital,”

Ika menegaskan, kerja sama antara Mbiz dan Pemprov Jabar telah mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 pasal 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Regulasi tersebut berisikan pengadaan barang dan jasa melalui infrastruktur berbasis elektronik yang menampilkan katalog, toko daring dan pemilihan penyedia,”

(duniafintech/fauzan)

 

 

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU