32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Miliki Kekuatan Penyidikan, OJK Selesaikan 20 Kasus Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). 

Direktur Humas Darmansyah OJK mencatat dari 20 perkara atau kasus di sektor jasa keuangan tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor dan dua perkara sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sehingga secara akumulasi sejak tahun 2014 sampai 2022 penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.

Baca juga: OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Digital untuk Industri Jasa Keuangan

“Untuk memperkuat penyidikan dan mampu membangun sistem peradilan pidana yang kredibel. OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegakan hukum seperti Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Darmansyah. 

Saat ini, Darmansyah mengungkapkan OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Sebut Fintech Syariah Berpeluang Besar Tumbuh

Dia mengatakan tugas penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK juga menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga. 

“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan resiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Darmansyah. 

Baca juga: Mendag Minta Bappebti Fokus Masa Transisi UU PPSK dengan OJK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE