35.1 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Netzme Jalin Kolaborasi dengan PSSI untuk Penjualan Merchandise secara Digital

Duniafintech.com – Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) menjalin kolabrasi dengan Netzme, aplikasi pembayaran non-tunai, untuk memulai transformasi digital Garuda Official Store. Kerjasama Netzme dengan PSSI ini untuk mengembangkan bisnis marchandise Tim Nasional secara digital.

Nantinya para penggemar sepakbola Indonesia dapat langsung bertransaksi melakukan pembelian merchandise secara online atau offline dengan menggunakan QRIS melalui “aplikasi Toko NETZME”.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan dari mana saja seperti OVO, DANA, GoPay, Shopee Pay bahkan BCA Mobile. Kolaborasi Netzme dengan PSSI ini juga sejalan dengan program dari Gerakan Non-Tunai dari Pemerintah Indonesia yang belakangan sedang lebih dioptimalkan sebagai bagian dari gerakan pencegahan penularan Covid-19.

Vicky G. Saputra selaku CEO dari NETZME mengatakan “kerjasama Netzme dengan PSSI bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Hal ini merupakan momentum yang sangat baik bagi kami sebagai produk asli buatan Indonesia, bisa berkolaborasi dengan PSSI mengembangkan proses transformasi digital GARUDA OFFICIAL STORE.”

Baca Juga:

Sementara itu, Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi dalam konferensi virtual juga mengungkapkan merasa terbantu dengan adanya kerja sama ini. Apalagi di tengah masa pandemi COVID-19 saat ini, karena sebisa mungkin untuk mengurangi beraktivitas di luar termasuk berbelanja.

“Kami bersyukur ada kolaborasi dengan bisnis kita. Terima kasih atas kesediaan ini, di tengah pandemi ini kolaborasi memang sangat dibutuhkan. Ini untuk fans juga mendapatkan merchendise PSSI dan timnas,” ujar Yunus Nusi

Yunus menambahkan, dengan adanya kolaborasi Netzme dengan PSSI ini Menjawab tantangan transaksi secara online, Tanpa harus berkunjung ke toko offline, suporter atau masyarakat umum bisa berbelanja melalui aplikasi tersebut yang diuduh terlebih dahulu di ponsel.

Netzme sendiri telah menerima ijin dari Bank Indonesia sebagai Penerbit Uang Elektronik (e-money) dengan Surat No.21/584/DKSP/Srt/B tanggal 19 Desember 2019 dan Penyelenggara Transfer Dana dengan Surat No.21/270/DKSP/98 tanggal 19 Desember 2019 serta sebagai Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Menggunakan Standar Nasional QR Code Pembayaran (QRIS) dengan Surat No.22/419/DKSP/Srt/B tanggal 23 Juli 2020.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE