Nilai outstanding di bidang jasa keuangan financial technology (fintech) khususnya fintech lending meningkat pada awal tahun ini. Bahkan, industri mencatat outstanding pembiayaan meningkat dua kali lipat.ย
Menurut Komisioner OJK Wimboh Santoso, Fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7% secara tahunan (yoy).
AFPI Mendukung Perizinan Fintech Lending
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan dampak dari pemulihan ekonomi di masa pandemi. AFPI berharap industri fintech dapat memberikan kontribusi yang baik di saat pandemi ini.
Baca Juga : Open Banking di Indonesia : Pengertian, Kondisi dan Potensi
Baca Juga : Perbankan Terbuka : Solusi untuk Negara Berkembang Seperti Indonesia
Asosiasi juga mendukung perusahaan fintech di Indonesia untuk mengurus perizinan dan dapat mengikuti peraturan pemerintah Indonesia. AFPI juga mendorong pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.ย
Saat ini, sudah ada 19 anggota AFPI yang mendapatkan legalitas dari pemerintah. Sebanyak 10 perusahaan diantaranya baru mendapatkan perizinan.
Pembuatan Fintech Data Center (FDC)
Selain itu, OJK dan asosiasi bersama pihak terkait akan membangun data center fintech atau fintech data center (FDC). Tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk mengawasi para debitur dalam mengakses pembiayaan dari penyelenggara fintech P2P Lending.ย
Debitur boleh saja mengakses pembiayaan dari banyak penyelenggaraan. Tetapi, kemampuan bayar debitur harus sesuai dengan ketentuannya. Sehingga tidak besar pasak dari pada tiang.
Melalui FDC, nantinya para penyelenggaraan fintech bisa mendapatkan data calon nasabah. Apakah dia sedang menyicil di platform lain atau dalam status bebas hutang.ย ย
Para pemangku kepentingan ebrharap agar FDC dapat menjadi sarana yang dapat berguna secara baik dan transparan.
Penulis : Kontributor
Editor : Gemal A.N. Panggabean