DuniaFintech.com – Untuk menangani efek pandemi yang berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK keluarkan lima aturan baru untuk industri keuangan dan pasar modal. Peraturan OJK atau POJK tersebut merupakan lanjutan dari aturan pelaksanaan dari Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, lima kebijakan tersebut juga dirilis untuk mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. Mengutip laman resminya, OJK keluarkan lima aturan baru yang resmi dirilis pada 21 April 2020, berisi:
1. POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Aturan ini meliputi ketentuan pemberian restrukturisasi bagi debitur IKNB yang terkena dampak pandemi. Poin yang diatur dalam POJK ini antara lain, batas waktu penyampaian laporan berkala, penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan, dan sebagainya.
2. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Aturan tersebut memberikan kelonggaran kepada pemegang saham memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakili kehadirannya dan memberikan suara dalam RUPS. Tujuannya, meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS sehingga mencapai syarat pembentukan kuorum kehadiran. Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain ketentuan pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS, pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik, dan lainnya.
Baca Juga:
- BI Imbau Masyarakat Gunakan Non Tunai untuk Cegah Covid-19
- AFPI Beri Syarat Keringanan Kredit Fintech untuk UMKM Selama Pandemi
- OJK Terbitkan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Corona
3. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
4. POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Aturan ini berisi tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Aturan ini, menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan. POJK ini bertujuan meningkatkan perlindungan pemegang saham publik dalam transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan, kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu.
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK tersebut antara lain, perluasan cakupan definisi transaksi material, perluasan batasan nilai transaksi material, dan penyempurnaan lingkup transaksi material.
5. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank
Aturan tersebut mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi akibat pandemi. Ruang lingkup aturan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank di luar negeri.
OJK dalam hal ini memiliki wewenang memberikan perintah tertulis kepada bank untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. Selain itu, OJK berhak memberikan perintah tertulis kepada bank untuk menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. Tentunya, OJK keluarkan lima aturan baru berhak memberikan perintah tertulis diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria penilaian OJK.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)