Aturan pembiayaan fintech lending mengalami penyesuaian setelah Otoritas Jasa Keuangan OJK mengubah batas penerima dana yang sebelumnya maksimal dari 3 penyelenggara.
Dilansir dari Keuangan, penyesuaian tersebut memungkinkan borrower memperoleh pinjaman dari lebih dari 3 penyelenggara fintech lending selama perusahaan memenuhi sejumlah persyaratan pengendalian risiko.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran OJK SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer lending. OJK tidak lagi memberlakukan batasan tiga penyelenggara secara mutlak.
Pelonggaran aturan tersebut tetap disertai kewajiban bagi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas analisis pembiayaan. Perusahaan juga harus menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Salah satu ukuran yang menjadi perhatian adalah kemampuan industri menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa kebijakan ini harus diikuti penguatan mitigasi risiko.
Agusman menyebut penguatan tersebut diperlukan agar pemberian akses pinjaman tambahan tidak menciptakan risiko baru bagi industri fintech lending.

“Salah satunya melalui peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai,” kata Agusman dikutip Senin 12 Oktober 2026.
Selain analisis awal, penyelenggara fintech lending juga diwajibkan memantau kualitas pendanaan secara berkelanjutan. Pemantauan itu termasuk menjaga TWP90 agregat tetap paling tinggi 5%.
Penyesuaian batas pendanaan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang masih tinggi. OJK juga melihat kebutuhan sektor UMKM, modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung alternatif pembiayaan yang lebih inklusif bagi masyarakat yang belum mendapatkan layanan pembiayaan secara optimal.
Selain aturan fintech lending, OJK juga menerapkan relaksasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK. Debitur dengan sisa utang atau baki debet akumulasi catatan kredit di bawah Rp 1.000.000 tidak lagi ditampilkan atau dicatat dalam sistem tersebut.
Relaksasi SLIK itu ditujukan untuk mempermudah akses pembiayaan dan kredit perumahan bagi masyarakat. Namun, penerapannya tetap membutuhkan penguatan manajemen risiko dari perusahaan pembiayaan.
Agusman menegaskan analisis kemampuan bayar borrower tetap menjadi bagian penting setelah adanya penyesuaian kebijakan SLIK dan batas pendanaan fintech lending.
“OJK akan terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan,” ucap Agusman.






