32.4 C
Jakarta
Rabu, 6 Mei, 2026

OJK: Nilai Transaksi Kripto Capai Rp22,24 Triliun per Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset kripto hingga Maret 2026. Informasi ini penting karena mencerminkan tren transaksi dan pertumbuhan pengguna di sektor keuangan digital.

Dalam keterangannya (5/5), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyatakan sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK menerima 323 permintaan konsultasi sandbox hingga 23 April 2026. Terdapat 31 permohonan masuk, dengan 5 peserta aktif dan 4 telah lulus uji coba. Model bisnis yang lulus meliputi tokenisasi kripto emas, surat berharga, dan manfaat kepemilikan properti.

Jumlah penyelenggara ITSK resmi mencapai 25 entitas, terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Selain itu, terdapat 38 permohonan izin yang masih dalam proses evaluasi. Hal ini mencerminkan minat industri terhadap pengembangan layanan keuangan digital.

Aktivitas Transaksi dan Pengguna Meningkat

Penyelenggara ITSK tercatat menjalin 1.300 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan lintas sektor. Selama Maret 2026, transaksi PAJK mencapai Rp2,11 triliun dengan jumlah pengguna 17,17 juta. Permintaan data skor kredit oleh PKA tercatat 25,91 juta hit.

Di sektor aset kripto, terdapat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang. Selain itu, 7 lembaga penunjang juga telah memperoleh persetujuan.

Jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 21,37 juta pada Maret 2026, naik 1,43% secara bulanan. Nilai transaksi kripto tercatat Rp22,24 triliun, turun 8,51% mtm, sementara derivatif meningkat 14,26% menjadi Rp5,80 triliun. Data ini mencerminkan dinamika pasar yang fluktuatif namun aktivitas tetap tinggi.

Catatan Pengawasan OJK

  • Evaluasi 6 calon peserta sandbox

  • Sanksi administratif kepada 2 pelaku IAKD

  • Penguatan tata kelola dan kepatuhan industri

Dampak ke Investor

  • Akses layanan keuangan digital semakin luas

  • Pilihan instrumen investasi digital bertambah

  • Aktivitas pasar tetap tinggi meski fluktuatif

  • Aspek risiko dan volatilitas perlu dicermati

Kesimpulan

Perkembangan ITSK dan aset kripto menunjukkan pertumbuhan dari sisi pengguna, transaksi, dan pelaku industri. Hal ini mencerminkan meningkatnya peran sektor keuangan digital dalam sistem keuangan. Bagi investor, data ini menjadi indikator penting untuk mencermati peluang dan risiko di pasar digital yang terus berkembang dan dinamis.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU