26.1 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

OJK Resmi Menunjuk ALUDI Sebagai Asosiasi Layanan Urun Dana Digital di Indonesia

Duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan, OJK resmi menunjuk ALUDI sebagai Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia yang terdaftar secara badan hukum. ALUDI ditunjuk atas nama Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama menjadi asosiasi resmi. Nantinya ALUDI akan menaungi perusahaan penyelenggara equity crowdfunding (ECF).

Equity Crowdfunding atau ECF adalah jenis layanan fintech yang fokus pada “patungan bisnis” berbasis saham. Layanan ini telah diresmikan lewat POJK No. 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Bisnis berbasis Digital.

Untuk mendukung pertumbuhan industri ECF yang diproyeksi akan semakin berkembang di Indonesia, OJK resmi menunjuk ALUDI sebagai Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau disingkat ALUDI melalui surat OJK No.S-153/PM.22/2020.

Pendirian asosiasi ini diinisiasi oleh 3 perusahaan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sudah resmi berizin OJK. Ketiga daftar layanan urun dana tersebut yakni Santara, Bizhare dan Crowddana.

OJK resmi menunjuk ALUDI sebagai Asosiasi setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan. Hal ini untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas. Asosiasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk membesarkan dan menjaga industri layanan urun dana untuk dapat terus tumbuh.

Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI mengatakan melalui keterangannya bahwa, “dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas.”

ALUDI memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan bagi calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Mulai dari proses pengajuan perizinan, dimana ALUDI akan melakukan 2 (dua) tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara. Selain itu, ALUDI juga akan mendukung dan menjaga ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga:

Proses Uji Kelayakan ALUDI sebagai Asosiasi

Pada tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara layanan urun dana untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara berizin di OJK Pasar Modal.

ALUDI berperan untuk melakukan review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka.

Penunjukan ALUDI menjadi krusial, terlebih dengan adanya Rancangan POJK tentang Securities Crowdfunding (SCF), di mana nantinya produk layanan urun dana tidak hanya berbasis equity atau saham, namun juga sukuk, obligasi dan efek lainnya.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pebisnis, serta pelaku startup dan UMKM dalam mencari alternatif permodalan. Juga menjadi perluasan layanan bagi pelaku industri fintech, khususnya perusahaan penyelenggara layanan urun dana.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU