26.3 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

OJK TIDAK BISA KELUARKAN LARANGAN PERDAGANGAN BITCOIN

duniafintech.com – Bitcoin dan mata uang virtual lain masih menjadi topik utama di berbagai belahan dunia terkait regulasinya. Tak terkecuali di Indonesia. Bank Indonesia mengeluarkan larangan penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur Rupiah sebagai alat pembayaran resmi di tanah air.

Baca juga: duniafintech.com/crowde-hadir-untuk-atasi-masalah-pendanaan-bagi-petani/

Keberadaan mata uang virtual yang belum memiliki regulasi membuat pemerintah cemas. Kekhawatiran tindak kejahatan yang mungkin akan memanfaatkan Bitcoin dan kemungkinan-kemungkinan lain membuat kajian seputar mata uang virtual masih terus dilakukan.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut bahwa lembaga non-finansial bisa saja menyelenggarakan praktek perdagangan tanpa izin OJK karena mereka tidak bisa mengeluarkan izin ataupun larangan untuk itu. Perizinan terkait urusan non-finansial selama ini memang tidak berada di tangan OJK.

Baca juga: duniafintech.com/startup-blockchain-asal-indonesia-pundi-x-akan-luncurkan-jaringan-kripto-pos-di-india/

Kalau (perdagangan produk investasi) dilakukan sektor jasa keuangan baik itu melalui bank melalui asuransi melalui apa itu harus dilaporkan ke OJK sebelum dilakukan, tapi itu (perdagangan mata uang virtual) kan bisa saja terjadi tidak melalui sektor jasa keuangan bisa saja kalau itu yang dilakukan,” ungkap Wimboh di Kementerian Keuangan pada Selasa (23/1) kemarin.

Wimboh sendiri tidak menjelaskan lebih jauh tentang institusi apa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menangani kegiatan dimaksud.

Di luar sektor jasa keuangan tentunya ada otoritas lain yang barangkali berkewajiban melakukan,” lanjutnya.

Sampai saat ini Kementrian Keuangan belum menentukan pemegang otoritas yang akan mengurus masalah regulasi mata uang virtual. Himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati pada transaksi ilegal, pencucian uang dan pendanaan terorisme masih terus dilakukan. Sambil menunggu adanya aturan yang tetap, semua pengguna Bitcoin diminta untuk tetap bijak dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum.

Baca juga: duniafintech.com/mata-uang-virtual-alami-penurunan-harga-atm-bitcoin-singapura-malah-kehabisan-stok/

Mengamini himbauan Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan, CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan pun mengungkapkan pemikiran serupa. Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id) masih melayani trading berbagai aset digital dan tidak membenarkan penggunaannya sebagai alat pembayaran.

Written by: Dita Safitri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE