26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

OJK Ungkap Enam Tantangan Pelaku Fintech Hadapi Resesi Global 2023

JAKARTA, duniafintech.com – Tinggal menghitung hari lagi untuk menyambut tahun 2023 yang penuh dengan tantangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat enam tantangan yang dihadapi pelaku industri financial technology (fintech) dalam menghadapi tantangan ekonomi global. 

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan mitigasi strategis dan kesiapan industri fintech termasuk Fintech P2P Lending dalam menghadapi tantangan berupa ancaman resesi global, biaya dana tinggi sehingga sulitnya mendapatkan pendanaan, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Tips Hadapi Resesi Ekonomi Global Bagi Para Pelaku Usaha ala Rey Insurtech

“Namun dibalik tantangan tersebut, ada potensi yang dapat dimanfaatkan industri fintech termasuk P2P Lending, yakni ekonomi digital di Indonesia per 2022 mencapai US$ 77 miliar dan diperkirakan memiliki prospek mencapai US$130 miliar pada 2025, dan US$ 220-360 miliar pada 2030 (berdasarkan data Google, Temasek, dan Bain & Company, 2022),” kata Tris.

Tris pun menyebutkan, ada enam tantangan yang harus diatasi oleh industri fintech lending sepanjang tahun depan yaitu pertama, governance & risk management.

Kedua, keandalan sistem dan credit scoring. Ketiga, pengembangan produk/model bisnis. Keempat, hadirnya undang-undang perlindungan data pribadi. Kelima, eksplorasi ekosistem; dan keenam, keamanan siber.

“Oleh karena itu, ada tiga pilar untuk menjadikan industri P2P lending tumbuh berkualitas, sehat, dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional, yakni penguatan kepada penyelenggara P2P lending sendiri, penguatan kepada lembaga profesi dan asosiasi, serta penguatan di internal OJK yang sedang dilakukan,” kata Tris.

Tris menjelaskan penguatan terhadap penyelenggara P2P lending berupa penguatan tata kelola (good governance) dan manajemen risiko perusahaan.

Penguatan di lembaga profesi dan asosiasi berupa lembaga profesi penunjang bekerja profesional, independen, dan sesuai dengan kode etik dan best practices.

Asosiasi industri berperan memberikan pembinaan perilaku usaha kepada anggotanya dan berperan dalam perlindungan konsumen (termasuk edukasi masyarakat).

Penguatan OJK yakni OJK melakukan pembenahan di internal untuk dapat melakukan pengaturan, perizinan, dan pengawasan lebih efektif.

OJK melakukan fungsi pengawasan dan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi dalam pengawasan (sup-tech) dan meningkatkan kapasitas SDM.

Dia mengaku optimistis dengan rencana bisnis yang baik dan kuat, pelaku industri fintech pendanaan bisa terus bertumbuh positif. 

““Kondisi ini masih stabil. Tekanan seperti ini, saya yakin teman-teman masih bisa mengatasi tekanan itu. Kalau kita lihat, peluang masih banyak,” katanya.

Baca juga: Modalku Optimis UMKM Tetap Tumbuh Hadapi Resesi Ekonomi Global

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa tahun 2023 akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi semua pihak lantaran adanya ancaman resesi global.

Meski demikian, dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah menyampaikan bahwa posisi Indonesia akan lebih resilient dalam menghadapi ancaman tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku usaha tetap optimis dapat menghadapi kondisi tahun depan. 

Menurutnya untuk menghadapi ancaman resesi global, seluruh pimpinan penyelenggara fintech lending beserta perwakilan dari OJK dan ekonom untuk memberikan gambaran, arahan untuk mempersiapkan rencana bisnis industri fintech lending 2023.

Dia menambahkan dengan adanya rencana bisnis yang baik, seluruh pemangku kepentingan akan lebih siap menyongsong tahun 2023 dan berkolaborasi dengan erat dengan Lembaga Jasa Keuangan termasuk dengan perbankan. 

“Kita semua bisa bergandeng tangan menghadapi tahun depan dengan lebih percaya diri,” kata Sunu. 

Dia menjelaskan  penyusunan rencana bisnis yang kuat menjadi kunci penting dalam menjaga kelangsungan dan kualitas bisnis seiring dengan semakin matang dan mengakarnya peran industri fintech lending di Tanah Air.

Penerbitan POJK Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah mengubah posisi industri fintech lending dari sebelumnya masih di posisi sebagai start-up atau industri rintisan, kini ‘naik kelas’ menjadi lembaga jasa keuangan lainnya.

Dengan demikian, para pelaku bisnis di industri ini harus lebih mengedepankan compliance dan good corporate governance.

Peran industri fintech lending yang semakin mengakar bisa dilihat dari semakin meningkatnya penyaluran pendanaan yang dilakukan.

Hingga 2022, akumulasi penyaluran pendanaan oleh pelaku industri fintech lending berizin OJK atau pinjaman online legal yang menjadi anggota AFPI sudah mencapai Rp476,89 triliun per Oktober 2022 dengan 93,39 juta pengguna yang terdiri dari akumulasi rekening borrower mencapai 92,40 juta dengan rekening aktif sebesar 18,71 juta dan akumulasi rekening lender mencapai 980.370 dengan rekening aktif sebesar 151.240.

Baca juga: UMKM Binaan Amartha Siap Hadapi Resesi Ekonomi Global

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE