32.7 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Omnibus Law Siapkan Kemudahan Investasi dan Izin Usaha

duniafintech.com – Pemerintah tengah meninjau undang-undang untuk mengatur kemudahan investasi di Indonesia yang dikemas dalam Omnibus Law. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi pembahasan tindak lanjut Omnibus Law di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).

Direktur Pembangunan Daerah Kemendagri, Edward Sigalingging menjelaskan pihaknya mendukung penuh kesepakatan Omnibus Law.

“Kami sepenuhnya mendukung. Sepanjang itu untuk memberikan pelayanan yang cepat dan transparan,” ungkapnya di Gedung Ekonomi Makro, Kemenko Perekonomian.

Edward menambahkan, kesepakatan Omnibus Law juga tetap mempertahankan kewenangan badan terkait, seperti Dinas Penanaman Modal. Menurutnya, kewenangan beberapa lembaga terkait justru akan mempermudah perizinan investasi.

Baca juga: Bagaimana Peran Penasihat Investasi Di Indonesia?

Edward berpendapat, pembentukan Omnibus Law dilatar belakangi oleh banyaknya benturan aturan. Ia melihat peran online single submission (OSS) dalam memberikan izin masih berbenturan dengan beberapa aturan, salah satunya di undang-undang sektor dan NSPK.

Omnibus Law Mudahkan Perizinan Usaha dan Investasi

Edward menegaskan, Omnibus Law tidak akan merubah esensi dari aturan investasi yang sudah ada. Lebih lanjut ia mengatakan, undang-undang tersebut akan berhubungan dengan peraturan retribusi dan pajak daerah.

Edward pun menyinggung soal kemudahan investasi yang tidak harus terpaku kepada aturan retribusi dan pajak daerah. Ia mencontohkan soal pencabutan izin HO (hinder ordonantie) yang justru membuat jalur investasi semakin deras.

Baca juga: Pemerintah Inginkan E-Commerce Transparan Tampilkan Pajak & Bea Cukai

Diketahui, Omnibus Law dinilai pemerintah sebagai cara dalam membuat ekosistem ramah investasi sampai di level UMKM. Pada pertemuan ini hadir juga beberapa instansi kementerian terkait, seperti Menkumham, Mensesneg dan BKPM.

-Fauzan-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE