JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).ย Mulai saat ini, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending dan asuransi juga akan bergabung dalam daftar pelapor SLIK.
Keputusan ini diambil OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap industri keuangan, terutama dalam hal pengelolaan risiko kredit. Dengan masuknya P2P lending dan asuransi ke dalam SLIK, OJK berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif tentang profil risiko debitur di seluruh sektor jasa keuangan.
Daftar Lengkap Lembaga Keuangan Pelapor SLIK
Berikut adalah daftar lengkap lembaga keuangan yang wajib melaporkan data debiturnya ke SLIK:
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
- Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
- Perusahaan Pembiayaan
- Perusahaan Modal Ventura
- Perusahaan Peer-to-Peer (P2P) Lending
- Perusahaan Asuransi
- Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) Swasta
- Koperasi Simpan Pinjam
Dengan perluasan daftar pelapor SLIK ini, debitur perlu lebih berhati-hati dalam mengelola pinjaman dan kewajiban keuangan mereka. Riwayat kredit yang buruk di salah satu lembaga keuangan dapat mempengaruhi kemampuan debitur untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit di lembaga keuangan lainnya.
Namun, perluasan SLIK juga memberikan manfaat bagi debitur yang memiliki riwayat kredit yang baik. Mereka akan lebih mudah mendapatkan akses ke pinjaman dengan suku bunga yang lebih kompetitif.
OJK mengimbau masyarakat untuk mengelola keuangan dengan bijak dan bertanggung jawab. Pastikan untuk membayar cicilan pinjaman tepat waktu dan menghindari mengambil pinjaman melebihi kemampuan bayar.
Dengan pengelolaan keuangan yang baik, masyarakat dapat membangun riwayat kredit yang positif dan memperoleh manfaat dari sistem keuangan yang semakin inklusif.