duniafintech.comย –ย Secara fakta dilapangan, perusahaan Financial Technology (Fintech) masih tetap membutuhkan agen offline dalam menggarap UMKM atau pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kemungkinan, hal inilah yang juga menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak perusahaan Fintech Peer-to-Peer (P2P) lending yang lebih memilih pasar pinjaman darurat yang cenderung pinjaman konsumtif, bukan pinjaman produktif.
Berdasarkan sajian berita WartaEkonomi, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menerangkan bahwa peran agen offline dalam menggarap UMKM masihlah penting.
UMKM masih belum mengenal teknologi dengan baik, oleh karena itu pencarian informasi belum menggunakan situs atau media sosial. Nah, pada gap (jarak kosong) inilah para agen akan maju dan bekerja.
Secara teori, kelahiran Fintech seharusnya akan mendisrupsi peran agen. Skema penyaluran pinjaman bisa langsung antara kreditur (P2P lending) dengan debitur, tidak melibatkan agen. Namun kenyataannya, saat ini segmen pasar seperti UMKM masih belum sepenuhnya bisa beradaptasi dengan skema seperti itu.
Selain agen, hampir semua Fintech juga memiliki perantara seperti lending partner, contohnya koperasi. Melalui skema inilah online lender atau investor akan mendistribusikan dana mereka melalui rekanan Fintech, seperti agen, baik berbentuk koperasi ataupun badan usaha lainnya.
Tak bisa dipungkiri, UMKM adalah pangsa pasar yang besar untuk para lembaga jasa keuangan sehingga sangat layak dan harus digarap.
Nurhaida pun mengatakan, sebanyak 70% UMKM masih belum memiliki akses pembiayaan di Indonesia. Hanya 30% dari jumlah UMKM di Indonesia yang sudah bisa akses keuangan, baik melalui perbankan dan juga non perbankan.
Pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi UMKM karena menjadi bagian dari darah untuk pengembangan bisnis atau untuk berkembang ke level yang lebih tinggi.
Layanan peminjaman konvensional tidak bisa membiayai sektor UMKM karena beberapa hal.
Misalnya, letak UMKM yang berada di pelosok Tanah Air yang tidak memungkinkan pihak bank atau non bank untuk menjangkaunya. Dan karena hal inilah juga, Fintech masih membutuhkan agen untuk menjadi perpanjangan tangan perusahaan guna menawarkan dan mengedukasi jasa peminjaman perusahaan.
Lalu, UMKM yang belum memiliki administrasi pendirian usaha, laporan keuangan, dan lain-lainnya juga menjadi faktor utama yang menghambat mereka untuk mendapatkan pinjaman dari layanan peminjaman konvensional. Melalui Fintech, hal ini bukanlah suatu hambatan yang rumit untuk bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat.
Dan satu lagi, faktor agunan menjadi salah satu faktor yang paling banyak dihadapi oleh UMKM. Banyak UMKM yang tidak memiliki agunan yang layak untuk di jadikan agunan dalam syarat perbankan dalam pengajuan pinjaman. Dan kini, beberapa Fintech telah hadir untuk memberikan pinjaman ringan syarat dan tanpa agunan.
Baca
picture:ย pixabay.com
-Syofri Ardiyanto-